Keluhan
Pada tanggal 19 November 2009 saya ke Bank Mandiri KCP Ratu Plaza berniat untuk setor tunai dengan menggunakan uang pecahan lama (Rp 10,000 dan 20,000 ribu tahun 1998 dan total sebanyak Rp 160,000 ribu). Sebenarnya maksud utama adalah untuk menukarkan uang tersebut dengan cara setor tunai mengingat uang tersebut sudah ditarik oleh BI pada akhir Desember 2008.Setelah di depan kasir ternyata kasir tersebut menyatakan bahwa bank sudah tidak menerima uang tersebut dan mengatakan bahwa waktu penukaran sudah melewati batas waktunya. Saya menjawab, "bukannya uang tersebut masih bisa ditukar hingga kurang lebih 2012". Beliau menjawab, "untuk bank kami (Mandiri) batas waktunya sudah lewat."
"Apakah berlaku untuk semua Cabang Mandiri?"
"Iya" jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi yang masih memegang uang pecahan-pecahan TE di atas dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor BI atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran keempat mata uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan danpenarikannya. Sementara itu batas waktu penukaran di BI adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Selanjutnya mulai tanggal 31 Desember 2018, uang ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi."
Kalau begini caranya berarti kebijakan dan aturan BI tidak semuanya dijalankan oleh Bank tersebut. Apakah ada kebijakan internal sehingga tidak mengikuti aturan BI yang ada. Saya mohon klarifikasi dari pihak terkait.
Komar Purwanto
Jl Praja Dalam 46 Jakarta
komar_cakep@hotmail.com
08151889637
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































