Keluhan
Saya pemegang kartu krediT BNI (Master/Visa) sejak awal BNI membuka divisi bisnis kartu 1996-97. Selama ini tidak ada masalah. Saya sebagai mantan BNI ikut memasarkan dan memberikan penjelasan kepada rekan dan kenalan yang komplain produk-produk BNI. Karena saya merasa familier dan percaya dengan produk-produk BNI sehingga tak pernah meneliti transaksi kartu kredit selama ini.
Syahdan bulan lalu saya lihat tagihan bunga yang lebih besar dari bulan sebelumnya. Sementara total tagihan tidak lebih besar. Setelah saya lihat ternyata ada kejadian sebagai berikut: "tagihan JT 30/08 hari Minggu, saya bayar 29/08 hari sabtu dan batch proses dilakukan 31/08, Senin 2009". Kelihatannya saya dianggap terlambat sehingga layak dikenakan 'denda keterlambatan'. Apakah memang demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNI sebagai Bank kebanggaan bangsa, bank yang lahir sebagai anak kandung Revolusi Kemerdekaan yang selama ini difahami dan dijaga benar oleh semua karyawan dan mantannya, tidak semestinya mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak etis dengan memanfaatkan kelengahan nasabah dengan alasan sistem teknologi. Lebih-lebih dengan semakin berkembangnya perbankan Syariah.
Permasalahan tersebut dengan mudah dapat diatasi yaitu dengan membuat jatuh tempo kartu kredit pada hari kerja. Bukankah jatuh tempo setiap bulan tidak harus sama. Mudah kan. Dengan demikian 'denda keterlambatan' hanya akan terkena pada kartu kredit yang benar-benar terlambat.
Himbauan kami hal semacam ini perlu mendapat perhatian Manajemen karena akan berpengaruh pada citra Bank BNI ke depan. Malu dong kepada para 'sesepuh'.
Tri Wartono,
Pamulang Permai B-19
Hp # 0817 489 5154
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































