Para Pengusaha Warnet di Cilegon Resah dengan Beredarnya Surat Dishub

Suara Pembaca

Para Pengusaha Warnet di Cilegon Resah dengan Beredarnya Surat Dishub

- detikNews
Jumat, 23 Okt 2009 16:46 WIB
Keluhan
Saat ini di Cilegon para pengusaha atau pengelola Warnet (warung internet) resah dengan beredarnya surat dari DISHUB - Cilegon, tentang Ijin Penyelenggaraan Warnet - disertai dengan permintaan biaya ijin sebesar Rp 150,000 / PC / Tahun.

Penarikan biaya ini tidak dilandasi oleh peraturan yang jelas. Baik dalam bentuk Undang-Undang maupun PERDA. Sepengetahuan Saya DISHUB tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan warnet, yang dipertanyakan adalah kewenangannya mengurus warnet dan meminta iuran tersebut.

Mohon pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan, karena di daerah lain tidak ada hal-hal seperti ini. Terima kasih atas perhatiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susilo
PCI Blok D91 No 4 Cilegon
soe_67@telkom.net
087771235516




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads