Prudential Menarik Pembayaran Asuransi yang Seharusnya Sudah Batal

Suara Pembaca

Prudential Menarik Pembayaran Asuransi yang Seharusnya Sudah Batal

- detikNews
Senin, 19 Okt 2009 14:30 WIB
Keluhan
Saya sangat kecewa dengan pelayanan Prudential. Semula saya ikut serta dengan asurasi ini karena selain teman-teman menyarankan juga kelihatan sangat profesional. Akhirnya saya ikut. Tapi, ternyata produk yang ditawarkan dalam polis tidak sesuai dengan yang di informasikan di telepon.

Akhirnya saya kembalikan surat tersebut dengan mengembalikan polis dan surat pernyataan dari saya. Tapi, hal itu ditolak karena saya kurang mencantumkan surat Amandmen. Akhirnya saya kirimkan surat tersebut.

Saya sudah mengembalikan polis dari tanggal 6 Juli dan sampai saat surat pembaca ini saya kirim tanggal 16 Oktober masih belum selesai juga masalah ini. Saya juga sudah mendapatkan surat dari Prudential yang menyatakan bahwa dana saya akan segera ditransfer kembali ke kartu kredit saya. Namun, sampai saat ini masih terbukti bahwa Prudential menarik pembayaran asuransi yang seharusnya sudah batal beberapa bulan yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pihak Prudential saya minta ketegasan. Sampai kapan proses pembatalan yang menurut saya ini berbelit karena sudah banyak menyita waktu saya. Saya juga sangat heran bila dibandingkan dengan asuransi yang lain baru asuransi dari Prudential ini yang menurut saya mengecewakan dalam pelayanannya.

Surat ini tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun. Atas kerja sama dengan Prudential saya ucapkan terima kasih.

Fajar Wahyudi
Jl Raya Kerobokan No 10 Kuta
redbaronx2@gmail.com
08563706956





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads