Keluhan
Pada hari Minggu, 4 Oktober 2009 saya dan keluarga kebetulan ada keperluan di Mall Of Indonesia (MOI). Setelah urusan selesai sekitar jam 15.30 kami pun keluar dari mall tersebut. Setelah sampai di pintu keluar saya pun menyerahkan karcis parkir dan uang kecil pecahan 100, 200, dan 500 untuk pembayaran parkir. Pada waktu tersebut yang bertugas seorang perempuan dan saya lupa namanya. Setelah menerima uang dia berkata bahwa uang pecahan kecil tidak diterima dengan alasan bahwa managemen yang membuat peraturan tersebut.
Saya jadi heran karena baru pertama kali ini uang pecahan kecil tidak diterima oleh petugas parkir di Mall of Indonesia. Saya sendiri sering kali mempergunakan uang pecahan kecil tersebut untuk pembayaran uang parkir dan toll tetapi tidak pernah ditolak.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mohon tanggapan dari pihak managemen. Baik dari pihak MOI atau pun pengelola parkiran karena ini sudah menyalahi aturan pemerintah. Terima kasih.
Rusli
Bintaro Jaya Sektor IX Bolk E-2
Pondok Aren Tangerang
rusli@monfori.co.id
7452257
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.