Keluhan
Saya ingin mengurus penutupan kartu kredit Bank CIMB Niaga kepunyaan Ibu saya dikarenakan semua permasalahan tersebut dilimpahkan kepada saya oleh Ibu saya. Pada kartu kredit tersebut terdaftar program Asuransi Cigna yang pembayarannya ditagihkan ke kartu kredit CIMB Niaga setiap bulannya.Pada tagihan bulan Agustus 2009 terdapat tagihan pemakaian kartu dan biaya polis Asuransi Cigna. Pada tanggal 2 September 2009 saya membayar semua tagihan tersebut. Pada tanggal 8 September 2009 Ibu saya menelepon pihak Asuransi Cigna dan berbicara dengan Customer Service yang bernama Sdri Sisca dan kedua belah pihak setuju bahwa program asuransi tersebut ditutup dengan konsekuensi uang yang telah disetorkan selama keanggotaan tidak bisa diambil.
Karena memang ketentuannya seperti itu maka kami setuju dan Customer Service tersebut mengatakan bahwa program asuransi tersebut efektif berhenti pada hari itu dan akan dikirimkan surat konfirmasi dari pihak Cigna kepada Ibu saya dua minggu dari saat itu (yang sampai saat ini belum sampai). Namun, pada tagihan kartu kredit bulan September 2009 masih terdapat tagihan hanya sebesar biaya asuransi yang ditagihkan. Bagaimana mungkin sudah konfirmasi ditutup tapi kami masih harus membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya sangat kecewa dengan penjelasan tersebut karena hal tersebut membuat nasabah terbebani dan repot. Perlu diketahui bahwa pada billing statement kartu kredit disebutkan bahwa transaksi pembayaran asuransi dilakukan pada tanggal 9 September 2009 (satu hari setelah kami melakukan konfirmasi penutupan asuransi dengan pihak Cigna). Tapi, kenapa sudah konfirmasi ditutup masih ditagihkan.
Lain lagi dengan penjelasan Customer Service Bank CIMB Niaga yang saya tanyakan. Menurutnya memang tagihan tersebut masih dibebankan ke nasabah dikarenakan pembayaran tersebut adalah untuk bulan Agustus (sedangkan tagihan bulan Agustus sudah dilunasi semua).
Kami merasa kecewa sekali. Baik kepada pihak Asuransi Cigna maupun Bank CIMB Niaga. Karena jika tidak dibayarkan maka akan ada beban bunga sehingga rencana untuk menutup kartu kredit tersebut juga tidak bisa dilakukan. Jika saya bayarkan juga tidak mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut bisa dikembalikan.
Apakah selalu nasabah yang menjadi korban. Sedangkan penawaran asuransi tersebut dilakukan by phone dan mereka tidak membutuhkan waktu lama untuk mengaktifkan program asuransi tersebut (efektif langsung saat itu) asalkan pihak nasabah setuju dan semua itu dilakukan hanya melalui telepon. Terima kasih.
Angga Putra Aditya
Tebet Jakarta
angga_putra_aditya@yahoo.com
08161124379
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.