Mohon Informasi Mengenai Ketentuan Pencairan JHT Jamsostek

Suara Pembaca

Mohon Informasi Mengenai Ketentuan Pencairan JHT Jamsostek

- detikNews
Kamis, 17 Sep 2009 16:03 WIB
Mohon Informasi Mengenai Ketentuan Pencairan JHT Jamsostek
Keluhan
Kepada PT Jamsosetek (persero), sebenarnya bagaimana ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)? Saya sudah resign dari sebuah perusahaan (non PNS). Masa keanggotaan saya di Jamsostek 1,6 tahun. Apakah bisa dicairkan JHT saya.

Saya dapat info dari sebuah blog. Katanya bisa dicairkan. Teman saya pun mengatakan demikian.

Pada hari Senin, 7 September 2009 saya datang ke Jamsostek Cabang Bogor Jl Pemuda. Saya hanya dilayani oleh security saja (maaf, dengan pelayanan kurang baik). Mereka mengatakan saya tidak bisa mencairkan JHT saya karena masa keanggotaannya belum
5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah jika seorang karyawan berhenti dari perusahaan dan tidak melanjutkan keanggotaannya di Jamsostek itu tidak bisa ambil JHT-nya sebelum 5 tahun. Padahal saldonya tidak akan bertambah.

Terima kasih atas perhatiannya dan saya mohon informasinya.

Dody Prasetya
Tajur Bogor
dody_c0bain@yahoo.com
081280633648





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait