Ketentuan dan Syarat Tabungan Rencana Mandiri

Suara Pembaca

Ketentuan dan Syarat Tabungan Rencana Mandiri

- detikNews
Kamis, 17 Sep 2009 10:15 WIB
Ketentuan dan Syarat Tabungan Rencana Mandiri
Keluhan
Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang telah disampaikan oleh Bapak Andree Datta Adwitya di Detik.Com tanggal 3 September 2009 mengenai "Bank Mandiri Mengenakan Pinalti Tabungan Rencana Mandiri Tanpa Informasi".

Mengenai pembebanan biaya penutupan rekening Mandiri Tabungan Rencana sebelum jatuh tempo tercantum pada "Ketentuan dan Syarat Tabungan Rencana Mandiri", di mana ketentuan dimaksud telah disampaikan kepada seluruh nasabah pada saat melakukan pembukaan Tabungan Mandiri Rencana.

Kami telah menghubungi Bapak Andree Datta Adwitya untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila masih terdapat pertanyaan ataupun saran yang ingin disampaikan, selain dapat menghubungi Customer Service kami yang akan membantu melalui Mandiri Call layanan 24 jam di nomor 14000, Bapak juga dapat menghubungi kami melalui website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau langsung melalui email customer.care@bankmandiri.co.id.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Bapak.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sukoriyanto Saputro
Corporate Secretary





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait