Keluhan
Saya adalah nasabah KPR Danamon dan sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun dengan acc DSP no. 467 388 78. Diawal penandatanganan kredit, Danamon sebagai pemberi kredit memberikan penekanan bahwa suku bunga kredit saya 15% berlaku fix selama 1 tahun dan setelah itu akan otomatis mengikuti suku bunga yang berlaku di pasar.Seiring berjalannya waktu, Bank danamon pernah menurunkan suku bunga KPR saya sampai 14 %, tapi mendadak dua bulan yang lalu dinaikkan menjadi 18 % dengan alasan, suku bunga KPR saya otomatis naik menjadi 18 % setelah setahun.
Bank Danamon sebagai lembaga pembiayaan yang sudah berpengalaman dengan embel-embel tbk (go public), seharusnya memperhatikan kepentingan public dalam hal ini nasabahnya, bukan malah mencari keuntungan sebesar-besarnya menaikkan suku bunga kredit nasabahnya secara sepihak hingga mencapai 18 % padahal dari pantauan saya selama beberapa bulan terakhir ini, suku bunga pasar jauh di bawah suku bunga yang di patok Danamon. Lucunya lagi, untuk menurunkan suku bunga kredit saya (setelah complain), saya diharuskan membuat permohonan penurunan suku bunga yang seharusnya berlaku otomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih
Akhmad Anwar, S.Sos.
HP. 081355153694
Email: Akhmad.Anwar09@gmail.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































