Pendekatan Profesional dan Bijak Bank Permata

Suara Pembaca

Pendekatan Profesional dan Bijak Bank Permata

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 09:19 WIB
Pendekatan Profesional dan Bijak Bank Permata
Keluhan
Karena kondisi keuangan pribadi yang sangat tidak memungkinkan dikarenakan terkena penghentian dari kantor tempat saya bekerja serta keadaan keuangan yang jadi sangat tidak memadai maka akhir tahun 2007 semua kartu kredit telah saya hentikan penggunaannya dan bermaksud meminta kebijakan dalam hal keringanan waktu pembayaran seluruh tagihan yang ada pada bank-bank penerbit kartu kredit saya.

Sejak Januari 2008 saya mengajukan permohonan kebijakan penyelesaian seluruh tagihan kartu kredit saya kepada bank penerbit dan baru pada bulan Mei bank pertama yang memberikan saya kebijakan adalah PermataBank untuk Master Card nomor 5408 8900 0030 7570. Tagihan saya dibayarkan oleh orang tua dengan menggunakan tabungan mereka dan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2008 melalui ATM Permata. Namun, hingga detik ini surat pelunasan belum juga dikirimkan oleh pihak PermataBank.

Bank penerbit kartu kredit saya yang lain akhirnya memberikan pula kebijakan berupa masa pembayaran seluruh sisa tagihan saya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan saya. Pada akhir 2008 saya baru memperoleh pekerjaan kembali dan hingga saat ini alhamdulillah sudah sebagian dari kartu kredit telah saya lunasi dengan memperoleh surat pelunasan dari bank penerbitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya sangat bertanggung jawab dengan apa yang saya kerjakan. Termasuk menyelesaikan kewajiban saya terhadap sisa tagihan yang ada. Tidak semua bank penerbit menggunakan jasa agency dengan debt collector yang tidak bermoral. Kebanyakan debt collector yang berhubungan dengan saya adalah orang-orang dengan sikap dan moral yang baik.

Namun, baru kali inilah saya memperoleh perlakuan sangat tidak manusiawi dari Collection Departemen Credit Card Bank Permata. Jika memang saya masih ada kekurangan jumlah pembayaran khan masih bisa diselesaikan dengan cara profesional. Layaknya tagline yang selalu dikumandangkan oleh Bank Permata yaitu "Menjadikan Hidup Lebih Bernilai Melalui Pelayanan Profesional". Bukan dengan cara rendah seperti yang sekarang dilakukan oleh debt collector Bank Permata.

Pula saya pernah menjadi nasabah perbankan di Bank Permata Cabang Kuningan. Pelayanan sangat sesuai dengan tagline mereka. Saya bekerja di lokasi perkebunan di Pulau Sumatera sehingga sangat jarang saya kembali ke rumah orang tua di Jakarta. Sejak akhir pekan lalu datang debt collector ke rumah orang tua saya mengaku dari Bank Permata dan bertanya dengan tidak sopan pada ayah saya yang sudah sepuh.

Saya sudah minta agar orang tua saya segera melunasi. Namun, yang mengejutkan adalah kabar dari tetangga depan rumah orang tua saya yang mengalami teror melalui telepon berupa kata-kata yang menyebutkan isi kebon binatang serta kalimat-kalimat yang hanya pantas dikeluarkan oleh para penjahat sekali pun. Berkali-kali dan sangat mengganggu kenyamanan.

Pula sudah termasuk pelanggaran hukum seperti tercantum pada Peraturan Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan No. 7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 tentang perihal prinsip perlindungan nasabah dan kehati-hatian serta peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan Credit Card pada klausul e.

Tentunya pihak bank sudah sangat mengetahui akan peraturan ini bukan. Namun, mengapa terjadi juga hal yang akan menurunkan reputasi Bank Permata di mata para nasabahnya di kemudian hari dengan perlakukan seperti ini. Apakah Collection Department tidak memonitor kinerja para debt collector. Tidak semua pengguna kartu kredit orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan hutang yang mereka miliki.

Pakailah pendekatan profesional dan bijak agar reputasi Bank Permata tidak tercemar. Karena jika teror yang dilakukan oleh debt collector ini masih diteruskan maka tentu saja orang yang terkena teror --dalam hal ini tetangga saya dan juga saya, akan mengambil tindakan hukum dengan tuduhan mengancam keselamatan serta perbuatan tidak menyenangkan.

Tetangga atau pun lingkungan tempat saya tinggal tidak ada kewajiban apa pun terhadap masalah tagihan kartu kredit saya di bank apa pun. Saya sangat terbuka untuk mendiskusikan masalah ini agar dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya di kemudian hari.

Diana
Pondok Bambu Jakarta Timur
amara@live.com
0817115357





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads