Keluhan
Suami saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mandiri dan mengikuti Program Mandiri Protection. Suatu program perlindungan bagi pemegang kartu kredit dari kewajiban melunasi tagihan selama sakit atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat sementara maupun tetap. Pada bulan Januari suami saya mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Suami mengalami stroke yang mengakibatkan kehilangan salah satu fungsi tubuh hingga dinyatakan cacat sementara oleh dokter disertai hasil pemeriksaan LAB, MRI, serta CT scan.
Pada bulan Januari itu juga saya langsung mengurus dan melaporkan keadaan suami saya kepada Bank Mandiri melalui telepon dan saya diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim. Batas waktu penerimaan kembali formulir pengajuan klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan tidak boleh melebihi masa 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 12 Maret (proses kira-kira 3 bulan) saya mendapat surat dari Axa Mandiri yang menyatakan klaim cacat sementara yang saya ajukan belum dapat dipenuhi karena belum melewati masa 30 hari sejak didiagnosa (kenapa ketentuan tentang waktu klaim antara Bank Mandiri dengan
Axa Mandiri sangat berbeda).
Oleh karena sudah 30 hari berturut-turut didiagnosa sakit stroke (Januari - Maret ) lalu saya kembali mengajukan klaim walau dengan sangat kecewa karena prosesnya yang berbelit-belit. Dengan dilengkapi pernyataan dokter yang terbaru saya mengajukan klaim ulang.
Pada bulan Maret pengajuan klaim ulang baru pada bulan Juni klaim tersebut cair. Tapi, hanya pembayaran satu bulan saja untuk tagihan yang bulan Januari 2009. Sedangkan prosesnya membutuhkan waktu enam bulan.
Saya sungguh kecewa karena selama enam bulan ini saya aktif menelepon menanyakan status klaim saya ke Jakarta langsung. Waktu yang terbuang selama delapan bulan karena sampai sekarang proses klaim belum juga selesai. Serta tagihan yang terus muncul tiap bulannya dengan disertai bunga berbunga, late payment, overlimit, dan itu hanya dibayarkan satu bulan saja. Belum lagi telepon dari penagihan yang malah membuat seolah-olah saya tidak mau mengurus klaim tersebut.
Manfaat dari Mandiri Protection adalah untuk membantu malah ternyata menyusahkan. Apakah memang begitu prosedur dari pengajuan klaim Mandiri Protection. Saya mohon tanggapan secepatnya dari Bank Mandiri karena saya sudah terlalu cape mengurus klaim tersebut yang sungguh menyita waktu saya. Terima kasih.
Lety Yogiarti
Jl Pelindung Hewan No 39 Bandung
Yogiartilety@yahoo.com
08888256086
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































