Orang Lain Bisa Menerima Kartu Kredit BCA Tanpa Surat Kuasa

Suara Pembaca

Orang Lain Bisa Menerima Kartu Kredit BCA Tanpa Surat Kuasa

- detikNews
Jumat, 14 Agu 2009 10:12 WIB
Keluhan
Sungguh sangat nekat. Kartu kredit BCA bisa diterima tanpa surat kuasa oleh orang lain. Awalnya kenaikan limit yang mengharuskan perubahan kartu. Kartu Visa dan pin BCA Card dikirim dan diterima bukan oleh saya dan tanpa surat kuasa.

Kondisi masih bisa diterima karena kartu diterima dengan baik oleh saya. Masalahnya adalah di mana kartu BCA CARD saya. Kenapa pin sudah saya terima namun kartu belum saya terima?

Konfirmasi sudah dilakukan ke Call Center BCA per tanggal 12 Agustus dengan Sdri Meidi. Informasi yang aneh dengan mengatakan ada retur karena rumah kosong. Padahal semua tagihan saya dikirim ke kantor dan kenapa Visa Card dan pin dikirim ke kantor sementara BCA card di kirim ke rumah. Aneh memang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya juga sudah meminta bantuan dari Cabang BCA terdekat untuk membuatkan memo penerimaan kartu di cabang. Setelah di konfirmasi informasi yang diberikan adalah kartu sudah diterima resepsionis di kantor. Selanjutnya saya konfirmasi kebenaran informasi ini ke Call Center BCA. Dan, informasi yang diberikan adalah pengiriman masih dalam proses. Sungguh aneh memang.

Selain itu, baik kartu BCA card dan Visa Card yang baru sudah aktif (tidak perlu proses pengaktivan kartu). Bayangkan akibat negatif apabila kartu di terima orang lain selain pemilik kartu.

Untuk pihak BCA yang berkepentingan atas masalah ini mohon solusi terbaik. Terima
Kasih.

Franky
Alpukat 2 No 4 Jakarta Barat
de.greencare@yahoo.com
085714266457





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads