Jika Ingin Membuka 'Tabungan Danamon Lebih' Harus Berusia 21 Tahun

Suara Pembaca

Jika Ingin Membuka 'Tabungan Danamon Lebih' Harus Berusia 21 Tahun

- detikNews
Sabtu, 01 Agu 2009 17:59 WIB
Keluhan
Saya, Ragil Dwi Saputra. Tempat tanggal lahir Jakarta, 26 Oktober 1991. Hari Jumat, 31 Juli 2009 setelah salat Jumat saya berencana untuk membuka tabungan di Bank Danamon Cabang Buaran Jakarta timur. Memang, saya berniat untuk membuka tabungan baru. Sebelumnya saya bertanya-tanya kepada Customer Service di Bank Danamon Cabang Buaran tersebut.

Saya tergiur untuk membuka tabungan tersebut karena bebas biaya bulanan jika menabung tiap bulan sebesar Rp 100,000. Jika di bawah nominal tersebut akan dikenakan biaya pinalti sebesar Rp 5,000 serta keuntungan yang lainnya seperti diskon 10% dari Adira Finance dan keuntungan yang segudang yang membuat saya yakin untuk membuka rekening tersebut. Nama tabungan yang akan saya buka tersebut ialah Danamon Lebih.

Saya dilayani oleh Mas Yudha. Namun, tidak dinyana permohonan buka tabungan saya tertunda lantaran harus ada persetujuan orang tua saya. Padahal saya sudah memiliki KTP DKI sah dan saya sudah berumur 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya bingung. Kenapa saat saya bertanya tidak diberitahukan jika ingin membuka tabungan Danamon Lebih harus berusia 21 tahun ke atas? Jujur, bank lain menerima persetujuan pembukaan rekening saya dengan menggunankan KTP DKI tanpa embel-embel persetujuan orang tua.

Sungguh Kecewa dengan pelayanan Bank Danamon Cabang Buaran ini. Terlebih saya sebagai calon nasabah dirugikan secara waktu dan tenaga.

Saya berharap kepada pihak Bank Danamon Cabang Buaran Jakarta Timur tolonglah berikan penjelasan sejelas mungkin kepada calon nasabah agar saya tidak dirugikan dan terganjal persetujuan orang tua. Sedangkan saya sudah memiliki KTP DKI sah agar di kemudian hari kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada calon nasabah seperti saya. Terima kasih.

Ragil Dwi Saputra
Ujung Krawang Jakarta Timur
ragil2610@rocketmail.com
02150111002




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads