Kebijakan Sepihak Free Annual Fee dan Point Reward Bank Mega

Suara Pembaca

Kebijakan Sepihak Free Annual Fee dan Point Reward Bank Mega

- detikNews
Senin, 27 Jul 2009 14:22 WIB
Keluhan
Saya sudah menjadi nasabah kartu kredit Bank Mega dengan nomor 4201 9200 7050 XXXX dan 4201 9201 0822 XXXX selama kurang lebih 2 tahun. Selama ini saya senang dan puas dengan promo-promo yang ada. Bahkan, sekitar 2 bulan yang lalu saya ditawari untuk mengikuti promo pembuatan 2 kartu tambahan yang bebas iuran tahun pertama dan free MP3 player apabila disetujui.

Kartu tambahan tersebut telah saya terima berikut dengan MP3 player sehingga total saya memiliki 2 kartu utama dan 2 kartu tambahan dari Bank Mega. Tapi, alangkah kagetnya saya saat menerima billing. Ternyata terdapat annual fee pada 2 kartu tambahan tersebut dan juga kartu utama saya.

Saya benar-benar kecewa adanya kebijakan Bank Mega yang secara sepihak dengan menaikkan jumlah point reward untuk penukaran dengan annual fee yang sebelumnya kecil menjadi sangat besar seperti sekarang. Bahkan, jumlah point yang sudah saya kumpulkan selama ini tidak cukup untuk menutupinya. Padahal kartu utama saya yang lainnya baru saja bulan lalu saya tukarkan annual fee dengan jumlah point reward yang lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sungguh salut saya dengan Bank Mega yang memaksa nasabah untuk membayar tunai annual fee tersebut. Bahkan, setelah saya komplain pada Call Center pihak Customer Service Officer terkesan meremehkan nasabah dan tidak mau tahu hal tersebut.

Sungguh saya sangat kecewa sekali dengan hal ini. Padahal bank-bank
penyedia kartu kredit lainnya berlomba-lomba untuk menurunkan tarif annual fee. Bahkan, beberapa ada yang free selamanya. Ternyata Bank Mega tidak ambil bagian dengan hal ini.

Sebagai pemegang kartu kredit Bank Mega yang aktif selama ini baru sekarang ini saya benar-benar kecewa sekali dengan Bank Mega. Terima kasih.

Charlie
Wisma Permai Barat I QQ-4 Surabaya
charlie_mintiono@yahoo.com
0818300169




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads