Keluhan
Saya nasabah DSP Danamon yang baru pinjam di bawah sekitar 10 juta pada bulan Desember 2008. Sampai sekarang cicilan lancar tanpa kendala.Namun, saya heran. Pada waktu mau mengajukan pinjaman ka bank lain nama saya ditolak dengan alasan nama saya tercantum di Blacklist Bank Indonesia (BI) dan yang mengeluarkan DSP Danamon Semarang per Tanggal 18 Agustus 2006 dengan pinjaman yang tidak seberapa 1,8 juta.
Kok, bisa bank DSP Danamon mencantuman nama saya. Padahal saya belum pernah pinjam uang ke bank selain Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hormat saya,
Mukti Nur Ali
Cv.Pendowo Mukti
JL.A.Yani No 9 Purworejo 54111
Email : me@muktinurali.com
Telp : 0275 325349,325235
Hp : 081802786999, 08112511645
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































