Keluhan
Saya pemegang kartu kredit Bukopin Visa Card nomor 4211 XXXX 5172 XXXX. Pada 13 Juni 2009 saya bertransaksi menggunakan kartu kredit Bukopin dengan nilai transaksi Rp 2,051,282. Namun, ketika saya mendapatkan lembar tagihan yang tercetakkan pada tanggal 20 Juni 2009 terdapat sedikit keganjilan. Transaksi yang saya lakukan pada 13 juni 2009 tersebut dibukukan sebanyak tiga kali (tanggal dibukukan, 16 Juni 2009, 17 Juni 2009, dan 18 Juni 2009) dengan nominal yang sama. Jadi, total transaksi saya adalah Rp 4,152,564 dengan biaya Excess Limit Charge.
Di lembar tagihan tersebut juga sudah ada pengembalian dana sehingga total tagihan 2,051,282. Tapi, biaya Excess Limit Charge sebesar Rp 50,000 tetap ditagihkan dan saya tetap diharuskan membayar. Padahal, adanya biaya excess charge limit itu bukan sepenuhnya kesalahan saya.
Kemudian saya menelepon Customer Service Bukopin Tanggal 23 Juni 2009 untuk menanyakan hal tersebut. Sekaligus dibuatkan laporan untuk biaya Excess Limit tersebut agar dihilangkan.
Oleh Customer Service Bukopin saya dijanjikan akan diproses dan akan dikembalikan dalam tagihan bulan depan. Tapi, Pada tanggal 21 Juli 2009, saya coba menghubungi kembali Customer Service Bukopin untuk menanyakan kejelasan laporan saya (agentnya Sdr Eko). Ternyata biaya Excess Limit tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sebagai pengguna.
Inikah keprofesionalan Bank Bukopin. Membebankan biaya yang tidak seharusnya. Padahal penyebab kesalahan tersebut terletak pada sistem bank itu sendiri. Mohon bantuan Bank Bukopin Untuk menyelesaikan masalah ini. Terima kasih.
Fatah Syahputra
Gg Manggis 17 No 34
Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat
eskopisusu@gmail.com
08569888913
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































