Keluhan
Pada tanggal 3 Juni 2009 saya pernah memasukkan komplain perihal penukaran 'stamp' hypermart di kolom Suara Pembaca ini. Waktu itu saya komplain saat menukar 'stamp' di hypermart Mega Glodok Kemayoran yang tidak bisa karena 'stamp' harus ada stempel (cap) "326" MGK.Setelah komplain ini ditanggapi hingga saat ini di hypermart MGK hampir tidak ada cap lagi. Dan, saya sebagai konsumen bisa menukar 'stamp' (campuran) ke hypermart MGK. It's good.
Akan tetapi lucunya pada hari Minggu, 19 Juli 2009 saya ke hypermart Lippo Karawaci. Hendak menukarkan 'stamp' untuk membeli produk yang ditawarkan tersebut. Saya malah ditolak di hypermart Lippo Karawaci dengan alasan yang hampir sama yaitu karena 'stamp' ada yang dicap (stempel) "326" MGK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mengucapkan terima kasih atas penolakan penukaran 'stamp' yang pada akhirnya dapat dilakukan pula setelah melalui proses tarik otot terlebih dulu. Petugas yang berbaik hati adalah Sdr R Sungkono waktu itu.
Kalau memang ini prosedurnya harus konsumen hypermart masing-masing untuk menukar 'stamp' di hypermart masing-masing kenapa tidak ada pernyataan tertulis di brosur program tersebut.
Ayo hypermart dan jaringannya di seluruh Indonesia. Berlakulah profesional dan
layanilah konsumen dan tidak mengkotak-kotakkan berasal dari hypermart wilayah manakah anda. Bukankah harusnya 'stamp' ini berlaku secara 'nasional'. Saya mohon penjelasan yang sebenarnya. Terima kasih.
Hery
Jakarta
hery1618@yahoo.com.sg
02170711618
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.