Keluhan
Saya menjadi nasabah Bank Panin yang baik sudah cukup lama. Baik untuk tabungan maupun KPM. Saya selalu dibayar tepat waktu sehingga saat saya ditawarkan kartu kredit Visa Panin Nomor 4377 0140 0939 XXXX dengan limit maks 35 juta aplikasi sangat mudah. Saya tinggal tanda tangan form saja kemudian beberapa hari kartu telah dikirim ke saya dan saya pergunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena suatu hal saya terkena musibah yang menyebabkan usaha saya bangkrut dan meninggalkan hutang-hutang yang harus dibayar. Salah satunya kartu kredit Bank Panin karena menunggak sekitar 5 bulan.
Saya didatangi oleh Debt Collection Bank Panin ke kantor. Tetapi, karena saya sehari-hari bertugas lebih banyak di lapangan saya tidak ketemu dengan mereka. Saya dengar dari teman-teman kantor esoknya bahwa Debt Collector Bank Panin menjelek-jelekkan saya di kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengganggu resepsionis yang sedang bertugas. Bahkan main colek-colek. Hal ini tentunya ketidaksopanan yang melampaui batas yang dilakukan Debt
Collector Bank Panin. Apakah memang begitu cara Bank Panin dengan cara mengajari ketidaksopanan kepada Debt Collector dalam hal bertugas?
Saya kemudian mengontak Bank Panin menanyakan tagihan dan menyatakan bahwa saya memiliki itikad baik untuk membayar tagihan saya. Tetapi, mohon cicilannya sesuai kemampuan saya karena kondisi keuangan saya tidak memungkinkan. Kemudian Bank Panin memfaksimili tagihan.
Alangkah kagetnya saya begitu besarnya perbedaan antara pemakaian dengan tagihan. Logikanya limit kartu hanya 35 juta dengan pemakaian saya tentunya di bawah itu. Tetapi, kenapa tagihan bisa mencapai 43 jutaan. Ini benar-benar di luar dugaan saya dan sangat memeras rasa keadilan.
Oleh karena memang sedang kesulitan financial saya telepon Bapak Robert PS Simanjuntak, Ibu Joyce, dan Bapak jerri. Semuanya selalu memaksa saya untuk membayar sesuai tagihan Bank Panin. Mereka menyatakan tidak peduli dengan kesulitan yang saya alami.
Kemudian saya menulis surat kepada Bapak Drs H Rostian Sjamsudin selaku Presiden Direktur Bank Panin dengan tembusan kepada Bapak Johnny N Wiraatmaja selaku Presiden Komisaris Bank Panin dengan harapan pintu hati mereka terbuka dan memberikan kebijakan pada saya untuk bisa mengangsur tagihan sebesar Rp 2 juta per bulan selama 18 bulan seusai limit kartu kredit. Namun, sampai saat ini mereka belum memberikan tanggapan.
Bahkan, Bapak Jerri berani mengatakan bahwa permintaan itu tidak mungkin dikabulkan di Bank Panin karena sistemnya tidak mendukung. Saya juga menembuskan surat tersebut kepada YLKI (Lembaga Konsumen) dengan harapan YLKI dapat membantu menjembatani konsumen yang dirugikan karena dililit bunga besar yang tidak berperikemanusiaan dan tidak adil karena harus ditanggung oleh nasabah kecil yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Kepada masyarakat pengguna kartu kredit agar berhati-hati terhadap rayuan bank dengan berbagai discount dan dana cash yang semua tujuannya untuk menjerat konsumen. Apakah sistem ekonomi yang seperti ini yang akan terus kita pertahankan. Jika tidak ada perubahan maka bunga-bunga tersebut nantinya akan membuat semua masyarakat Indonesia bangkrut dan miskin.
Pemerintah harusnya berani memaksa bank dengan menstadarisasikan bunga yang lebih berperikemanusiaan dan keadilan. Sementara koruptor triliunan yang korupsi uang negara dibiarkan bebas. Tapi rakyat kecil yang sedang terlilit hutang bunga bank dibiarkan mati. Semoga pihak-pihak terkait terketuk pintu hatinya. Terima kasih.
Mulia Perwira Daulta
Jl Bumiputera 800 Ilir Barat I Palembang
mulia_pd@yahoo.com
081977891967
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































