Penundaan Pembayaran PermataBank Berdasar Perjanjian Kerja Sama

Suara Pembaca

Penundaan Pembayaran PermataBank Berdasar Perjanjian Kerja Sama

- detikNews
Kamis, 09 Jul 2009 16:07 WIB
Penundaan Pembayaran PermataBank Berdasar Perjanjian Kerja Sama
Keluhan
Berkenaan dengan Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Tjuhong, "Permata Tunda Pembayaran Merchant Karena yang Belanja Orang Asing" melalui media online Detik.com (30/04/09), bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

PermataBank telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan investigasi internal dan didapatkan hasil bahwa mekanisme penundaan pembayaran tersebut terjadi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara merchant, dalam hal ini merchant "Toko 168 Cellular" dengan PermataBank sebagai penyedia mesin EDC.

Berdasar investigasi tersebut PermataBank telah menemui Bapak Thujong dan melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penjelasan tersebut, akhirnya telah tercapai kesepahaman antara Bapak Tjuhong dengan PermataBank, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Leila Djafaar
Senior Vice President
Head, Corporate Affairs
PermataBank





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait