Membeli Rumah dari Lelang Bank Mandiri Masih Diisi Penghuni Lama

Suara Pembaca

Membeli Rumah dari Lelang Bank Mandiri Masih Diisi Penghuni Lama

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 09:57 WIB
Keluhan
Saya adalah nasabah Bank Mandiri. Berawal dari membaca pengumuman lelang di Bank Mandiri Batununggal (Soekarno-Hatta) akhirnya pada tanggal 20 Januari 2009 saya mengikuti lelang sebuah rumah yang diadakan Bank Mandiri Soekarno Hatta (Batununggal) Bandung. Rumah yang dilelang beralamat di Komplek Bumi Asri Mekar Rahayu Jalan Rahayu 7 Kav. D 41/III/T-21  RT 01/14 Desa Mekar Rahayu Kec. Marga Asih Kab. Bandung.

Waktu itu saya mentransfer 20% syarat lelang, dari total harga rumah yang dilelang Rp 50,000,000 (lima puluh juta rupiah) ke Bank BNI atas nama BKPLN.
Namun, alangkah terkejutnya saya ketika dapat kabar dari Bank Mandiri bahwa lelang dibatalkan. Akhirnya saya diberi selembar cek dari Bank BNI untuk mencairkan  pengembalian biaya lelang 20% tersebut.

Selanjutnya saya dapat informasi dari salah seorang pegawai Bank Mandiri  mengenai iklan lelang dengan alamat rumah yang sama seperti di atas. Lalu, pada 11 Maret 2009 saya mengikuti lelang rumah tersebut dengan harga yang lebih mahal menjadi Rp. 60,000,000 (enam puluh juta rupiah). Saya dinyatakan sebagai pemenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga hari kemudian saya melunasi seluruh biaya lelang. Setelah melalui proses akhirnya saya mendapatkan sertifikat rumah tersebut di atas. Namun, alangkah terkejutnya saya ketika mendapatkan rumah tersebut masih diisi oleh penghuni lama bernama Sdr Jamaludin.

Saya berusaha bertamu dan berbicara baik-baik kepada Sdr Jamaludin bahwa saya pemilik baru rumah itu. Namun, saya malah diusir dari rumah itu dan mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan.

Setelah itu saya lalu menghubungi Bank Mandiri untuk meminta penjelasan. Namun, alangkah terkejutnya saya ketika meminta penjelasan dari Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri malah mengatakan bahwa Bank Mandiri menjual apa adanya. Urusan penghuni bukan urusan Bank Mandiri. Tetapi, menjadi urusan pembeli/ pemenang lelang.

Saya kecewa. Kok, bisa Bank Mandiri lepas tangan begitu saja terhadap kesulitan saya yang sudah betul-betul capek mengurusi penghuni lama rumah tersebut. Menjadi pertanyaan saya di sini:

1. Saya mempertanyakan mengenai lelang yang ke satu pada tanggal 20 Januari 2009. Kok, bisa Bank Mandiri membatalkan lelang secara sepihak lalu mengadakan lelang berikutnya dengan harga yang lebih tinggi (selisih Rp 10,000,000). Apa maksudnya.

2. Kami mempertanyakan sekaligus kecewa, kok, bisa-bisanya Bank Mandiri lepas tangan terhadap masalah ini.

3. Saya sedang menempuh jalur hukum masalah ini lewat pihak yang berwajib
(Kepolisian). Saya harap Bank Mandiri mau membantu menyelesaikan masalah ini. Sebab, saya membeli rumah bukan kepada penghuni lama Sdr Jamaludin. Tetapi, kepada pihak Bank Mandiri sehingga sangat logis kalau saya meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri.

Demikian surat pembaca ini disampaikan. Terima kasih.

Hormat kami,
Idham KD
Jl Terusan Buah Batu Cipagalo Kota Bandung
Telp 022 7501911 HP 081322892664
Email: ndrajat@gmail.com




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads