Keluhan
Menurut informasi dari sebuah sumber terhitung sejak bulan Maret 2009 Pemerintah Kota Semarang telah memberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Perpu ini diberlakukan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Di antara poin UU ini adalah apabila masyarakat terlambat dalam melakukan pengurusan akte kelahiran dengan batas waktu di atas 60 hari maka akan dikenai denda minimal 50 ribu rupiah. Sementara bagi masyarakat yang terlambat di atas 1 tahun maka pengurusan akte harus melalui pengadilan negeri dengan denda minimal 250 ribu rupiah.
Berkaitan dengan informasi tersebut perlu saya sampaikan di sini jika akte kelahiran seseorang hilang apakah hal ini termasuk kategori terlambat. Ibarat "sudah jatuh tertimpa tangga". Sungguh tidak logis jika peraturan ini dibebankan kepada masyarakat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut broker pemasangan tarif sebesar setengah juta ini wajar karena biaya pengurusan di Kantor Dispenduk Capil Gayamsari mencapai Rp 400,000. Pungli semacam ini jelas tidak boleh dibiarkan merajalela. Saya yakin kasus ini hanya satu dari ratusan kasus yang sama di berbagai kota atau kabupaten di negara kita.
Kepada Walikota Semarang Sukawi Sutarip SH dan Kepala Dispenduk Capil Kota Semarang Cahyo Bintarum saya mohon tindak tegas oknum tersebut. Jangan biarkan mereka menindas rakyat kecil yang notabene hanya berpenghasilan di bawah upah minimum regional (UMR).
Semoga pencanangan tertib administrasi oleh Pemerintah juga diimbangi dengan kemudahan dan kenyamanan layanan publik. Terima kasih.
Hormat saya,
A Syukron Amin
Islamic Studies Student
Yemenia University - Sana'a Yaman
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































