Keluhan
Saya adalah pelanggan paket You Indosat IM2 Customer ID = 080404054 dengan kontrak modem selama 12 bulan terhitung mulai 26 April 2008 sampai dengan 26 April 2009. Sampai dengan 25 Mei 2009 masih terdapat penagihan sebesar Rp 388,000. Saya berpikir wajar saja karena jatuh tempo setelah tanggal 25. Mungkin dibebankan ke bulan berikutnya. Hanya saja saya juga berpikir kalau bulan berikutnya yaitu bulan Juni 2009 saya masih dibebankan tagihan. Maka IndosatIM2 telah lalai terhadap kontrak modem yang telah disepakati di awal.
Benar saja. Tanggal 6 Juni 2009 saya masih menerima invoice tagihan untuk bulan Juni 2009 maksimal dibayar tanggal 25 Juni 2009. Saya tentu saja terkejut dan langsung mengirimkan email complaint ke e-service@indosatm2.com pada 7 Juni 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya katakan kalau saya berada di luar negeri sekarang. Bisa tidak jika melalui email dan fotokopi KTP saya scan. Setelah berdebat cukup lama akhirnya dia setuju untuk mengirimkan form by email. Setelah meng-email harus melakukan konfirmasi via telepon atau melalui Web
Chat.
Pada 8 Juni 2009 saya meng-email ke e-service@indosatm2.com dan confirm melalui Web Chat diterima Sdr Tri. Perlu untuk diketahui bahwa untuk confirm email apakah sudah diterima atau belum Sdr Tri memerlukan waktu 1 jam 15 menit.
Tanggal 8 Juni 2009 pukul 23.10 WIB pihak Indosat M2 telah melakukan pendebetan tagihan bulan Juni 2009. Pada 9 Juni 2009 kembali saya sampaikan melalui Web Chat yang diterima Sdr Kurniadi Wawan yang menjelaskan jika email saya masih dalam proses dan dia akan menyerahkan kepada pihak yang terkait dan meminta saya untuk menunggu (tanpa menyebutkan untuk berapa lama, jam, hari, atau minggu).
Beginikah cara IM2 memperlakukan customer yang telah habis masa kontrak namun tetap didebet rekeningnya? Saya mohon pihak Indosat M2 untuk dapat meyebutkan :
1. Klausula/pasal dalam terms and conditions yang menyebutkan jika habis masa kontrak maka kita harus mengisi form untuk berhenti?
2. Klausula/pasal dalam terms and conditions yang menyebutkan walaupun telah habis masa kontrak maka IM2 masih mempunyai kewenangan untuk mendebet rekening?
Demikian saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
Regards,
Nur Farida
Trinculo Place 50
Queanbeyan NSW 2620
Australia.
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.