Keluhan
Pada bulan Oktober 2008 saya mengambil fasilitas kredit di Bank Mega Mitra Syariah Cabang Tebet dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Perjanjian Kredit telah disepakati selama 1 tahun. Pada bulan pertama, bulan November 2008, cicilan yang jatuh tempo setiap tanggal 29, sejak tanggal 15 setiap hari sampai tanggal 27 saya selalu ditelepon sebanyak tiga kali. Baik telepon rumah maupun handphone (HP) dengan alasan sekedar mengingatkan.
Sampai kredit berjalan hingga 7 bulan saya tidak menerima salinan Perjanjian Kredit (PK) yang sebagaimana dijanjikan akan diberikan 1 minggu setelah penandatanganan PK tersebut. Setiap kali ditanyakan pihak bank selalu menjanjikan akan mengirimkan dokumen tersebut ke rumah. Tapi, baru kemarin saya terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, SMS yang isinya berbahasa "premanisme" (sampai saat ini SMS tersebut masih saya simpan sebagai bukti), yang mana tidak mencerminkan etiket sebagai seorang bankir. Apalagi yang ditambah embel-embel "Syariah".
Di pertengahan bulan Mei 2009 saya menelepon pihak Bank Mega dengan rencana akan melunasi pinjaman tersebut walapun belum waktunya. Namun, dikarenakan saya juga mengalami keterlambatan pembayaran dari rekanan bisnis saya maka rencana tersebut menjadi mundur.
Saya juga melakukan konfirmasi pada pihak bank melalui SMS pada Sdr Rudi Hebron yang isinya penyampaian pembayaran cicilan tersebut. Saya akan datang menghadap ke bank antara tanggal 29 - 30 Mei 2009.
Pada tanggal 30 Mei 2009 sekitar jam 9 pagi datang dua orang perwakilan dari Bank Mega ke rumah yang kemudian disusul dengan rekan-rekan mereka yang lain yang total keseluruhannya berjumlah 7 orang. Mereka memaksa saya membayar pada hari itu juga yang mana hari itu adalah hari Sabtu.
Saya pun meminta waktu untuk membayar paling lambat hari Senin, 1 Juni 2009 jam 14.00 (posisi per hari ini sudah terbayar sesuai janji saya). Mereka pun menyetujui dengan syarat BPKB mobil saya sebagai jaminannya (lagi).
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana kebijakan di Bank Mega Mitra Syariah (unit usaha Bank Mega Syariah) jika nasabahnya terlambat melakukan pembayaran walaupun di PK sudah disetujui pengenaan denda keterlambatan Rp 13,556,000/ hari. Sementara pada kenyataannya pada saat saya terlambat membayar saya sudah diperlakukan seolah-olah saya ini seorang narapidana. Narapidana pun masih mempunyai haknya.
2. Kapan seharusnya PK diterima oleh nasabah. Saya baru menerima PK tersebut pada tanggal 1 Juni 2009 saat saya membayar angsuran ke-6Β dan 7. Saat itu saya meminta surat keterangan yang mana pihak Bank baru menyerahkan PK tersebut kepada saya, tetapi mereka tidak berani, malah menyalahkan pegawainya yang bernama Sdr Ridwan yang sudah resign. Yang saya terima pun bentuknya fotokopi dan tidak ada paraf saya dan istri per halamannya.
3. Jika si nasabah melakukan keterlambatan pembayaran apakah pihak bank tidak mengirimkan Surat Peringatan terlebih dahulu. Kenapa malah menurunkan antek-anteknya yang berlaku tidak sopan seperti preman sampai harus 7 orang. Seperti saya tidak menaruh jaminan apa pun (jaminan saya nilainya jauh lebih besar dari kredit yang diberikan).
4. Apakah benar jika si nasabah terlambat membayar pihak bank berhak meminta jaminan yang lainnya (dalam hal ini BPKB mobil saya). Sementara kita sudah menaruh jaminan rumah. Apakah itu tidak cukup. Jika memang iya diperlukan jaminan tambahan kenapa saat saya meminta tanda terima BPKB tersebut Sdr Rudi Hebron yang waktu itu datang bersama antek-anteknya tidak mau memberikan.
5. Apakah karyawan Bank Mega Mitra Syariah tidak mempunyai etiket karena pernah pihak bank menelepon ke HP istri saya sekitar jam 22.00 saat dia sedang tertidur dan istri saya sedang hamil tua saat itu. Cuma karena hanya ingin berbicara dengan saya. Saat itu saya sedang di luar kota.
6. Apakah benar Bank Mega Mitra Syariah akan memecat karyawannya jika nasabah kreditnya telat membayar angsuran. Karena saya selalu di-SMS dengan kata-kata "saya akan dipecat karena bapak terlambat membayar", walaupun hanya 1 hari.
7. Jadi apa gunanya ada klausul jika ada keterlambatan ada denda. Sementara pada kenyataannya nasabah yang terlambat membayar 1 hari mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Terlambat 1 bulan sistem premanisme yang bertindak. Apakah ini sistem syariah yang dijalankan oleh Bank Mega Mitra Syariah. Alangkah lebih baik jika di perjanjian kredit di notaris disebutkan kalau nasabah tidak diperbolehkan terlambat membayar walaupun 1 hari.
Demikian pernyataan dari saya. Saya berharap ini bisa menjadi perhatian para petinggi Bank Mega Mitra Syariah. Terutama Bank Mega Syariah sebagai induk dari Bank Mega Mitra Syariah.
Print bukti pembayaran dari angsuran bulan 1 sampai dengan 5 masih saya simpan. Sedangkan sisanya, 6 dan 7 belum saya terima. Sementara sudah saya bayarkan tanggal 1 Juni 2009 kemarin. Terima kasih.
Hormat kami,
Wilbert Kurniawan
Jl Mulia No 18 RT 008/008
Otista Jakarta Timur
wilbert_ccm@yahoo.com
0818802708
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.