Surat Keberatan Tiga Bulan Berlalu Tanpa Ada Jawaban PLN

Suara Pembaca

Surat Keberatan Tiga Bulan Berlalu Tanpa Ada Jawaban PLN

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 11:57 WIB
Keluhan
Saya baru menempati rumah di daerah Cengkareng Jakarta Barat selama lebih kurang 1 minggu lamanya. Ada pemeriksaaan boks meter listrik yang katanya baru pertama kali diadakan sejak kompleks perumahan tempat saya tinggal dibangun (sekitar 16 tahun) yang lalu.

Petugas memaksa untuk masuk ke rumah walaupun pada saat pemeriksaan dilakukan saya selaku pemilik sedang tidak berada di rumah karena pemeriksaan dilakukan pada hari kerja dan pada jam kantor. Saya terpaksa pulang karena pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat ditunda dan menggertak bahwa listik di rumah saya akan dipadamkan bila pemeriksaan tidak dilakukan saat itu juga.

Setelah pemeriksaan dilakukan ditemukan ada sambungan langsung di kabel utama listrik (Tufur 3), MCB tidak sesuai dengan daya yang seharusnya, dan segel boks meter listrik juga katanya bukan standard dari PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah semua kejanggalan itu dinormalisasi oleh pihak PLN ternyata aliran listrik di rumah saya tidak ada gangguan apa pun. Dari hal ini terbukti bahwa kejanggalan yang dikategorikan dalam pencurian listrik tidak dapat dibuktikan dengan adanya normalisasi tersebut.

Tapi, saya juga diharuskan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Secara tidak langsung saya mengakui bahwa kejanggalan dalam boks meter listrik tersebut adalah kesalahan saya selaku pemilik rumah tersebut dan permohonan agar listrik tidak dipadamkan dengan membuat surat pernyataan karena di rumah saya ada anak kecil.

Sejak awal pemeriksaan saya berlaku sangat kooperatif dengan petugas PLN. Keesokan harinya saya diminta datang ke APL Kalideres untuk menyelesaikan temuan di lapangan tersebut dan langsung dikeluarkan perincian biaya yang harus saya bayar berikut denda yang sangat besar menurut ukuran saya sebagai pelanggan listrik dengan daya 1.300 watt yaitu sebesar Rp 4,500,000.00.

Saya merasa hal ini sangat merugikan saya selaku pelanggan listrik yang selalu teratur membayar tagihan listrik. Sebagai orang awam yang tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan pihak PLN kepada saya.

Saya sangat kaget, kecewa, dan emosional karena pihak PLN tidak mau tahu walaupun saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah penghuni baru. Pemilik lama pun tidak mengetahui adanya kejanggalan dalam boks meter listrik di rumahnya (setelah saya klarifikasi ke pemilik lama).

Aliran listrik di rumah saya tidak ada gangguan sama sekali setelah proses normalisasi dilakukan. Atas saran salah seorang petugas saya dianjurkan untuk membuat surat keberatan, klarifikasi, dan peninjauan ulang mengenai hal ini. Jawaban tertulis dari pihak PLN saya terima dalam waktu 2 hari kerja yang menyatakan bahwa PLN menolak klarifikasi yang saya berikan.

Kembali saya mendatangi ke APL Kalideres untuk meminta kebijakan mengenai biaya denda yang dibebankan kepada saya. Saya disarankan untuk membuat surat untuk meminta keringanan biaya denda walaupun masih ada biaya lain yang harus saya tanggung karena menurut pihak PLN hanya biaya denda yang bisa masih bisa dihapuskan atau dikurangi.

Surat keberatan kedua juga sudah saya layangkan untuk meminta keringanan biaya denda. Pada dasarnya saya selaku orang awam dan tidak tahu menahu mengenai perlistrikan dan tidak pernah melakukan tindak manipulasi listrik dan sebagainya. Tapi, mengapa saya harus membayar denda? Apakah hanya karena PLN ingin menutupi bahwa banyak oknum di tubuh PLN yang sering melakukan kecurangan atau permainan di dalam tubuh internal PLN.Β 

Akhirnya 3 bulan berlalu tanpa ada jawaban dari pihak PLN mengenai permintaan keringanan biaya denda. Sampai akhirnya di tagihan listrik bulan April 2009 semua biaya dan denda dibebankan di tagihan listrik saya. Surat keberatan saya layangkan tidak pernah dibalas dan semua keberatan yang saya ajukan tidak pernah disetujui oleh pihak PLN dan tidak ada jawaban tertulis dari pihak PLN mengenai penolakan itu.

Saya tahu bahwa PLN selama ini sering kecolongan dan banyak orang yang secara terang-terangan mencuri listrik. Namun, tidak ada tindakan dari pihak PLN. Mengapa saya yang harus membayar denda atas hal yang tidak pernah saya lakukan? Saya merasa bahwa saya dipaksa untuk ikut menanggung kerugian di tubuh PLN.

Seharusnya PLN lebih introspeksi ke internal mereka sendiri. Membersihkan oknum-oknum yang sering menyalahgunakan wewenang agar PLN selaku pemasok tunggal listrik di negara ini menjadi perusahaan yang lebih sehat dan bonafid.

Modus operasi PLN yang seperti ini juga terjadi di banyak tempat di Jakarta. Dengan jenis temuan yang sama dengan yang saya alami. Maka saya mengimbau para pengguna listik untuk lebih berhati-hati kepada setiap petugas PLN yang ingin memeriksa listrik di rumahnya. Bisa-bisa anda akan menjadi korban seperti pengalaman saya.

Saya juga baru mengetahui bahwa pembelaan, klarifikasi, atau pun peninjauan ulang tidak pernah berlaku di PLN. Apabila penyediaan jasa listrik tidak dimonopoli oleh PLN mungkin sudah banyak orang yang beralih ke perusahaan lain.

Johan Harjadi
Perumahan Citra 2 Blok B7 / 21
Pegadungan Kalideres Jakarta Barat
johanes.johan@gmail.com
08159708875




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads