Ketika Persetujuan Nasabah Dianggap Sah dengan Cara Telepon

Suara Pembaca

Ketika Persetujuan Nasabah Dianggap Sah dengan Cara Telepon

- detikNews
Sabtu, 25 Apr 2009 15:03 WIB
Keluhan
Semula saya kira ada masalah dengan tabungan saya. TernyataΒ  perkiraan saya meleset. Telemarketing perempuan ini hendak menawarkan jasa asuransi yang dikeluarkan oleh bank tempat saya menjadi nasabahnya.

Pertama-tama ia hanya membutuhkan ketersediaan waktu 5 menit dari saya. Sebelumnya saya sudah menjelaskan bahwa kegiatan saya saat ini belum mempunyai pekerjaan tetap. Kali saja jasa yang ditawarkan memang baik dan bermanfaat. Saya bersedia mendengarkan dengan seksama namun sangat cepat.

Agak sedikit terkejut. Ketika persetujuan nasabah dianggap sah dengan cara direkam melalui telepon saja. Dalam jangka waktu 14 hari, setelah telepon ditutup, asuransi polis akan dikirimkan ke rumah nasabah. Pembayaran dana asuransi akan diambil dari rekening setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan jenis produknya yang merugikan. Tapi cara pendekatan telemarketing ini begitu pintar sekaligus menjelimet 'tanpa' menanyakan persetujuan dari saya. Tanpa ditanya saya sudah mengatakan untuk mempertimbangkan keikutsertaan saya walaupun tertarik.

Akan tetapi saya seperti tidak diberi waktu olehnya untuk berpikir. Berulang kali dia mengesankan bahwa saya setuju. Setelah itu telepon putus. Tanpa kejelasan akhir dari pembicaraan.

Sedikit khawatir kemudian saya menelepon bank pusat tersebut untuk dialihkan ke telemarketing-nya yang untung saya sempat mencatat namanya. Peraturan tidak mengijinkan nasabah berbicara dengan telemarketing sehingga saya hanya dapat mengadukannya pada Customer Services untuk dibatalkan keikutsertaan saya pada asuransi jasa tersebut.

Patut diperhatikan dari pengalaman saya ialah pendekatan penawaran yang dilakukan telemarketing tersebut sangat menjebak. Kita tidak mengetahui apakah penawaran ini hanya sebatas informasi produk semata atau sudah dianggap melakukan persetujuan?

Apabila kita tidak concern dengan penawaran tele ini maka dapat dipastikan nasabah yang kurang berpengalaman tidak sadar kalau ia sudah dianggap melakukan persetujuan. Nasabah akan berpikir bahwa yang akan dikirimkan ke rumah ialah brosur produk jasa tersebut.

Saya mengetahui sudah banyak nasabah yang berpengalaman mengenai hal demikian. Akan tetapi mungkin masih ada yang belum mendapatkan pengalaman serupa. Siapa tahu hal ini dapat terjadi pada nasabah yang masih awam dan menganggap jasa tadi merupakan bagian dari pelayanan bank tersebut.

Bagi para nasabah atau pun non nasabah perhatikanlah dengan seksama jikalau memang bersedia mendegarkan info jasa yang ditawarkan. Selain itu diperlukan informasi tertulis baik brosur atau info dari internet. Bahkan bukti tertulis sebelum melakukan persetujuan.

Alih-alih berbaik sangka mendengarkan malah mendapatkan jebakan dari marketing salah satu bank terkenal melalui telepon. Terima kasih.

Nissa Adilla
Bintaro Tangerang
adillanissa@yahoo.com
085888446968




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads