Keluhan
Menanggapi surat yang disampaikan oleh Bapak Antonius Saputra melalui Detik.com, 10 April 2009 berjudul "Respon Komplain Standard Chartered Bank Tujuh Bulan", pertama-tama kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Berdasarkan penelusuran internal yang telah kami lakukan, permintaan kenaikan batas kredit kartu Bapak Antonius telah dinaikkan pada tanggal 16 April 2009 setelah memenuhi kriteria batas kredit. Di samping itu, peraturan mengenai NPWP adalah merupakan bagian dari kelengkapan dokumen yang ditetapkan oleh Bank Indonesia apabila nasabah memiliki fasilitas pinjaman atau kartu kredit dalam jumlah yang sama atau melebihi Rp 50,000,000.
Penjelasan mengenai hal ini telah kami sampaikan langsung pada tanggal 17 April 2009 dan yang bersangkutan dapat menerima penjelasan tersebut dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih.
Hormat kami,
Mita Sampaguita Lamiran
Senior Manager, Corporate Affairs
Standard Chartered Bank
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































