Keluhan
Saya ingin menceritakan tentang masalah yang saya hadapi berkaitan dengan credit card. Berikut ini kisah kronologis kejadiannya.Master Credit Card (Lion Air) baru saya terima kurang lebih 1 minggu dengan credit limit nominal 10 juta rupiah. Lalu, saya ditelepon oleh BII pada Jumat, 25 Mei 2007 saya ditawari ganti produk credit loan uang 10 juta yang akan ditransfer ke rekening BCA saya pada hari Senin, 28 Mei 2007.
Pada hari Sabtu, 26 Mei 2007 Master Card dan KTP saya yang asli diminta untuk diganti credit loan oleh kurir BII (saya lupa card-nya tidak saya gunting). Siangnya saya ditelepon oleh BII Jakarta untuk konfirmasi apakah saya menggunakan credit card itu untuk membeli perhiasan di Toko Mas Siola senilai 9,604,750.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Rungkut tanggal 31 Mei 2007. Kemudian saya komplain ke BII Jakarta. Saya diminta mengirim faksimili kronologisnya dan sudah saya faks. Katanya akan dirapatkan dan saya mendapat surat dari BII Jakarta tanggal 26 Juni 2007. Tapi, saya sering diteror oleh debt collector.
Lalu, saya ke BII Surabaya. Saya bertemu dengan Bapak Agus dan menceritakan kronologisnya kepada Bapak Agus. Kemudian beliau mengatakan sudah beres. Sudah tidak ada penagihan lagi. Memang, waktu itu ada oknum yang berbuat begitu. Tetapi, oleh pihak bank oknum tersebut sudah dimutasi.
Beberapa minggu kemudian saya ditelepon oleh BII (Ibu Eka). Beliau bilang akan mengganti baru credit card saya itu dan mengatakan bahwa sayang kalau fasilitas credit card sejumlah 10 juta tidak dipakai. Beliau juga menjelaskan bahwa credit card yang lampau sudah tidak ada masalah.
Pada waktu mengantar Master Card yang baru kebetulan saya sendiri yang menerima. Saya kenal kurirnya yaitu yang mengambil card dan KTP saya yang lama. Saya segera telepon ke BII Jakarta dengan waktu hanya selisih 5 menit. Tapi, mereka mengatakan tidak dapat diurus. Alasannya saya tidak tahu nama kurir itu.
Kemudian ada tagihan card baru pada tanggal 28 Juni 2007 dengan nominal 9,604,750. Penagihan ini berasal dari saldo credit card yang lama yang sebelumnya sudah dinyatakan beres masalahnya. Padahal card yang baru hingga sekarang tidak pernah diaktifkan.
Kemudian saya dikejar-kejar Debt Collector yang datang (3-4 orang) dengan cara ditelepon dan datang ke rumah hingga kini (6 April 2009). Saya sudah melapor polisi lagi dan Debt Collector menyuruh saya datang lagi ke BII Jl Jembatan Merah menemui Bapak Umar. Sampai-sampai Debt Collector melontarkan kata-kata yang tak pantas.
Debt Collector mengatakan hukum di Indonesia tak sama dengan hukumnya Cina. Apa maksudnya? Saya menjawab saya orang Indonesia tidak ada hubungannya dengan Cina! Debt Collector mengatakan saya juga sudah tua, kok, membandel tidak mau membayar dan katanya saya merugikan uang negara.
Saya mohon Pimpinan BII dapat membantu dan melindungi saya sebagai warga Negara Indonesia yang tertipu. Tetapi, tidak ada jalan keluarnya untuk mengatasi perkara ini. Saya mohon bantuan untuk menegakkan kebenaran.
Clara Irawati
Rungkut Asri RL/1A 26
Surabaya
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































