Pembebanan PPh pada Pembelanjaan BUMN BUMD Janggal

Suara Pembaca

Pembebanan PPh pada Pembelanjaan BUMN BUMD Janggal

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2009 14:54 WIB
Pembebanan PPh pada Pembelanjaan BUMN BUMD Janggal
Keluhan
PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut terhadap Badan maupun perorangan. Dilihat dari nama jenis pajak saja orang awam akan tahu bahwa pajak tersebut dipungut berkaitan dengan penghasilan atau keuntungan seseorang atau badan.

Ada kejanggalan berkaitan dengan PPh pasal 22. Salah satu pemungut dan obyek pajak disebutkan "BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN".

Agak janggal karena BUMN/BUMD dibebani dengan pajak penghasilan ketika membelanjakan uang baik dari APBN maupun non APBN. Wong belanja kok kena PPh. Ketentuan ini sangat merepotkan BUMN ketika harus melakukan pembelian langsung. Apalagi dalam kondisi darurat. Kenapa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu sebabnya banyak penjual yang tidak mengerti tentang aturan PPh pasal 22 ini. Akibatnya ketika dilakukan pembelian langsung, terutama dalam kondisi darurat, terpaksa nanti dibuatkan kontrak atau dibuatkan SPBL semu. Akibatnya, harganya harus dinaikkan untuk memberikan keuntungan rekanan.

Sebenarnya apa tujuan pemberlakuan PPh ini? Kalaupun diberlakukan, kenapa tidak ada pembatasan minimal kena PPh seperti halnya PPN?

Sriyono
Padang
yoyon2609@gmail.com
08172321188


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait