Keluhan
Sehubungan dengan Suara Pembaca dari Sdr Susilo Kristiaji di situs detik.com, Rabu, 3 Maret 2009 yang berjudul "Kaget Harus Mengisi Harta Utang Piutang SPT Orang Pribadi", dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system yaitu Wajib Pajak (WP) diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan pajaknya sendiri.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang no 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dinyatakan bahwa yang menjadi obyek pajakadalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian.
Direktur,
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42 Jakarta 12190
Kotak Pos 123 - Jakarta 10002
http:/www.pajak.go.id
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.