Keluhan
Sejak November 2008 saya leasing 1 (satu) unit Honda CBR 150cc senilai 35 juta di PT BPR Sarana Utama Multifinance. Down payment (DP) 10 juta, cicilan 1,475,000 per bulan. Masa bayar 23 kali. Pembayaran sampai dengan bulan ke-14 lancar. Namun, sejak krisis global timbul tunggakan 2 (dua) bulan yaitu pada 16/01/2009 dan 16/02/09.Pada tanggal 12/02/09 2 (dua) orang petugas datang ke tempat tinggal saya (waktu itu saya masih di kantor) dan yang bersangkutan sempat ngobrol dengan pegawai saya (kami buka usaha handphone di rumah). Lalu yang bersangkutan menelepon saya sambil menanyakan di mana alamat tinggal yang sebenarnya dan minta bertemu saat itu juga (pertanyaan yang lucu karena yang bersangkutan sudah di tempat tinggal kami).
Setelah kami ketemu 2 (dua) orang petugas menjelaskan maksud kedatangan karena ada tunggakan. Saya membenarkan ada tunggakan dan waktu itu mau langsung dibayar di tempat. Namun, yang bersangkutan menolak menerima pembayaran dan memaksa akan membawa unit motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita saya berikan unit tersebut dan keesokan harinya, pagi-pagi, saya sudah ke kantor tersebut dan sudah mentransfer pembayaran 2 (dua) bulan untuk tanggal 16/01/09 dan 16/02/09. Saya sampaikan pada resepsionis bahwa mau ketemu managemen setempat untuk menyampaikan keluhan sebagai pelanggan. Ternyata tidak ada yang bisa ketemu selain satpam dan beberapa petugas administrasi.
Setelah itu seorang Mbak membawa secarik kertas tentang rincian yang harus dibayar. Biaya Tarikan 1,000,000 (satu juta), denda, dan sisa angsuran 8 kali harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari. Bila tidak maka unit kendaraan akan lelang.
Tentu saja kaget mendengar prosedur seperti itu.
Setelah debat sekian lama akhirnya diputuskan bayar semua biaya yang diminta. Lalu saya tanyakan kapan bisa ambil BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)-nya bila saya lunasi saat itu juga. Jawabnya 10 (sepuluh) hari.
Wow! Mbak tersebut menjelaskan bahwa sudah peraturan dan tidak bisa ditawar. Jadi, harus bayar dahulu baru kemudian terima BPKB setelah 10 (sepuluh) hari. Dengan terpaksa saya terima saja trik dari perusahaan leasing ini.
Dari kejadian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Manajemen di tempat ini sangat buruk karena kepuasan pelanggan senantiasa diabaikan.
2. Perusahaan ini dapat dikategorikan perusahaan yang bermodal kecil karena BPKB diagunkan kembali ke bank lain.
Kuntadi Hidayat
Jl Terate Raya 31 Jakarta
kuntadih@yahoo.com
08159108828
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































