Keluhan
Sejak tinggal di Kunciran tahun 1998 saya belum pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akhir tahun 2008 saya mencoba untuk mengurus ke Kantor Pajak setempat (Tangerang) dengan data-data yang diperlukan termasuk surat pengantar dari Kelurahan. Data-data tersebut tanpa sertifikat asli. Karena, sertifikat masih diagunkan di bank (karena masih belum lunas).
Sesampai di loket pengurusan PBB petugas menolak berkas pengajuan dengan alasan harus ada sertifikat asli. Meskipun diterima tetap tidak akan diproses sebelum ada sertifikat asli (untuk legalisir di Badan Pertanahan Nasional, BPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Apakah prosedurnya memang seperti itu?
2. Bagaimana kaitannya dengan SPT Tahunan yang harus kami laporkan (sampai dengan saat ini belum terima)?
Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi yang belum membayar PBB. Terima kasih atas perhatiannya.
Andreas Haryanto
Griya Tirtayasa B-3/6 Tangerang
andreas.haryanto@gmail.com
08158860346
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































