Begitulah Pengalaman Membeli Rumah Lelang dari BII

Suara Pembaca

Begitulah Pengalaman Membeli Rumah Lelang dari BII

- detikNews
Kamis, 19 Mar 2009 09:22 WIB
Begitulah Pengalaman Membeli Rumah Lelang dari BII
Keluhan
Saya membeli sebuah rumah di Bogor melalui proses pelelangan dari PT Bank International Indonesia (BII) pada tanggal 21 Januari 2009. Saya dinyatakan sebagai pemenang yang sah. Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan akhirnya keluar juga risalah lelang yang menerangkan legalitas kemenangan kami atas lelang tersebut.

Masalahnya timbul setelah saya ingin melakukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN menyatakan bahwa rumah saya masih dalam status sita eksekusi oleh pengadilan Bogor atas perintah BII.

Pernyataan ini disampaikan langsung kepada Staff BII dan di perkuat oleh staff dari notaris rekanan BII dan disaksikan oleh kami. Pada awalnya pihak BII menolak untuk melakukan proses angkat sita dengan alasan "tidak pernah melakukan proses ini sebelumnya".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami harus bolak balik menghubungi BII baik melalui telepon dan datang langsung ke kantor BII Bogor untuk menanyakan kelanjutan dari tindakan proses angkat sita. Sampai akhirnya kami mendapat kabar dari Kepala Cabang BII Bogor dan Staff dari BII Jakarta bahwa proses angkat sita akan diselesaikan segera dan kami diminta untuk menunggu (5 Maret 2009).

Setelah 2 minggu menunggu (16 maret 2009) kami mencoba untuk menanyakan kembali sejauh mana prosesnya. Melalui Staff Legal BII Bogor kami cuma diberi tahu  bahwa mereka masih menunggu dari pengadilan. Akhirnya saya sendiri yang menghubungi pihak pengadilan untuk mencari tahu prosesnya.

Alangkah terkejutnya bahwa pihak BII hanya mengirimkan surat permohonan angkat sita melalui pos. Sedangkan proses resminya adalah pengajuan harus dilakukan dengan melakukan pendaftaran angkat sita dan membayar biaya perkara.

Mengetahui hal ini akhirnya dengan sangat terpaksa kami sendiri datang langsung ke Pengadilan Bogor untuk mengurus kelanjutan proses angkat sita dan membayar biaya angkat sita. Proses ini masih belum selesai karena akan ada proses roya di BPN
(http://www.habibadjie.com/component/option,com_konsultasi/Itemid,31/surat dari ifa) di mana surat roya akan keluar dari bank yang bersangkutan dan mempunyai biaya tersendiri.

Begitulah pengalaman membeli rumah lelang dari sebuah bank terkenal. Masih beruntung bahwa saya bukan nasabah BII dan 'tidak' akan mau jadi nasabah BII. Semoga tidak terjadi pada orang lain yang ingin membeli rumah melalui lelang khususnya PT Bank International Indonesia.

Johan
BSI A IV no 8 Bogor
johanb@cbn.net.id
0817201877



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait