Keluhan
Telah jelas Peraturan Gurbernur DKI bahwa tarif angkutan turun sebesar Rp 500. Bahkan, sudah ditempelkan di kassa penjualan tiket Kereta Api (KA). Sebagai contoh harga tiket Kereta Rel Listrik (KRL) AC Ekonomi Jakarta - Depok sebesar Rp 5,500 (harga seharusnya). Tetapi, ternyata mereka tetap menerapkan harga Rp 6,000 (tertera di tiket).
Awalnya saya tidak memperhatikan karena hanya memperhatikan harga yang tertera di tiket. Hanya saja dari para penjual tiketnya sendiri langsung menyerahkan kembalian sebesar Rp 4,000. Saya menyerahkan uang Rp 10,000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mencantumkan pada spanduk kalau perubahan harga itu sudah berlaku sejak 16 Januari. Bisa dibayangkan berapa banyak rupiah yang didapat oleh PT KA karena selisihnya itu? Digunakan untuk apakah selisih dana tersebut?
Mohon PT KA bersikap fair. Jangan hanya ketika datang Bapak Gurbernur Fauzi Bowo saja menurunkan tarif. Tetapi, sesudahnya wassallam.
Buchari
Waru Raya No 165 Depok
ai.andries@procomp.co.id
92184824
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.