Terima Tagihan UOB 2 Januari Jatuh Tempo 30 Desember

Suara Pembaca

Terima Tagihan UOB 2 Januari Jatuh Tempo 30 Desember

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 08:51 WIB
Terima Tagihan UOB 2 Januari Jatuh Tempo 30 Desember
Keluhan
Saya adalah pemegang kartu Platium UOB Buana dengan nomor 4219 2020 0032 xxxx. Masalah bermula pada tagihan bulan Desember 2008. Pihak kurir UOB Buana (dalam hal ini Kantor Pos yang mengirimkan) 'telat' mengirimkan tagihan kartu kredit saya. Saya menerima tagihan bulan Desember 2008 pada tanggal 2 Januari 2009 pukul 16:50 WIB. Sedangkan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 30 Desember 2008.

Sontak kaget dengan hal tersebut maka saya langsung melaporkan kejadian itu ke Customer Service UOB Buana dan ditangani oleh Customer Service Ibu Wati dengan nomor laporan 200912000873 dengan janji akan diproses lebih lanjut dalam 7 hari kerja. Maka saya membayarkan tagihan pada tanggal 5 Januari 2009.

Waktu berlalu sampai dengan saya menerima tagihan di bulan Januari 2009 pada tanggal 25 Februari 2009. Saya membuka lembar tagihan saya tersebut ternyata ditagihkan interest yang disebabkan keterlambatan pembayaran. Padahal secara logika adalah customer harus menerima lembar tagihan minimal 7 hari sebelum tanggal jatuh tempo agar customer tahu. Dan, merupakan hak dari customer untuk menerima billing tagihan setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena saya merasa kesalahan tersebut bukan dari pihak saya maka saya berkeberatan untuk membayar interest tersebut. Saya melaporkan hal tersebut kembali ke Customer Service UOB Buana dan diterima oleh Bapak Andi pada tanggal 22 Januari 2009 pukul 14:59 WIB.

Lebih kagetnya lagi saya mendapatkan informasi bahwa untuk tagihan bulan Desember saya kata pihak Kantor Pos sudah diantarkan kepada saya pada tanggal 23 Desember 2008. Asal pihak UOB Buana tahu bahwa petugas Kantor Pos pada waktu mengantarkan billing saya di bulan Desember 2008 sangat tidak sopan. Datang, langsung kasih, dengan melempar, dan lalu pergi begitu saja tanpa meminta tanda tangan / tanda terima dari saya.

Itu sudah mencerminkan bahwa pihak petugas Kantor Pos sudah merasa bersalah telat mengantarkan tagihan saya. Kalau tidak mengapa dia tidak meminta tanda tangan atau tanda terima dari saya (biasanya saya selalu mencantumkan tanggal saya terima surat tagihan tersebut).

Dengan janji dari Bapak Andi akan ditelusuri dan diproses lebih lanjut lagi dalam 7 hari kerja maka saya menunggu. Tapi, janji tinggallah janji. Tidak pernah ada update kabar lebih lanjut. Maka pada tagihan di bulan berikutnya (bulan Februari 2009) datang dan saya membuka kembali dengan respon yang juga tidak kalah kagetnya dengan bulan Januari lalu. Tetap pihak UOB Buana memaksakan kehendak dengan menagihkan interest kepada saya.

Untuk pihak UOB Buana tahu saja. Saya tidak akan pernah membayarkan interest tersebut (Rp 48,432) karena saya tidak merasa bersalah atas kasus ini. Bila UOB Buana ingin menagihkan interest tersebut silakan tagihkan kepada pihak kurir (dalam hal ini Kantor Pos). Apabila memang itu kesalahan saya, jangan Rp 48 ribu. Seratus ribu rupiah pun akan saya bayarkan.

Saya sudah menelepon kembali Customer Service UOB Buana dan diterima oleh Ibu Dian pada tanggal 25 Februari 2009 jam 14:00 dengan nomor laporan 200912114344. Maka dengan ini sudah cukup. Saya capek menunggu selama 3 (tiga) bulan lamanya tapi dari pihak UOB Buana tidak ada niat untuk menyelesaikan masalah ini.

Dengan ini saya sudah kapok menggunakan UOB Buana dan tidak pernah mau lagi di masa yang akan datang menggunakan UOB Buana. Dan, dengan ini saya menyatakan 'menutup' kartu kredit Platinum UOB Buana saya.

Hans Christian Chandra
Raya Cileungsi Jonggol Km 1 No 42A Bogor
hanzz78@gmail.com
081808177771



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait