Kaget Harus Mengisi Harta Utang Piutang SPT Orang Pribadi

Suara Pembaca

Kaget Harus Mengisi Harta Utang Piutang SPT Orang Pribadi

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 12:35 WIB
Keluhan
Sunset policy sebentar lagi akan berakhir. Mungkin saat ini banyak orang awam yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan terkaget-kaget ketika dia harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) sebagai sarana melaksanakan kewajiban perpajakannya dan mendapati kenyataan adanya keharusan mencantumkan Harta dan Hutang Piutang yang dimilikinya.

Tak bisa dipungkiri bahwa informasi mengenai harta dan utang piutang adalah hal yang sangat pribadi sekali. Entah karena petimbangan apa Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak mengharuskan orang memberikan informasi tersebut.

Adalah hal yang naif apabila dalil yang dipakai adalah bahwa pelaporan pajak badan atau perusahaan/organisasi juga mewajibkan hal yang sama. Karena pajak badan menerapkan pola hasil bersih dalam arti bahwa pajak akan dikenakan terhadap keuntungan bersih. Sementara pajak orang pribadi bukan menerapkan pola hasil bersih tetapi lebih kepada prosentase tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terlihat bahwa pajak dikenakan bukan dari penghasilan setelah dikurangi dengan pengeluaran seperti halnya badan/ perusahaan. Tapi, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan jumlahnya dan bukan berdasarkan pengeluaran sesungguhnya yang dilakukan oleh wajib pajak. Β 

Ketentuan mencamtumkan harta kekayaan dan utang piutang untuk wajib pajak badan adalah sangat bisa dimengerti sebagai salah satu sarana pengawasan awal terhadap perhitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan tersebut. Tetapi, tidaklah demikian dengan wajib pajak orang pribadi. Ketentuan tersebut selain tidak bermanfaat sebagai sarana pengawasan awal, juga bisa diartikan bahwa aturan tersebut telah memaksa orang untuk menginformasikan hal hal yang bersifat pribadi.

Celakanya keharusan peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak ini tidak didukung oleh sebuah undang-undang sekali pun. Tidak ada satu ayat pun dalam Undang-undang No 17 tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang penghasilan yang bisa dijadikan dasar dan landasan pemerintah untuk mewajibkan warga negara nya menginformasikan harta dan utang piutangnya.

Seharusnya Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Orang Pribadi digunakan sebagai sarana untuk menghitung besarnya pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak manakala beberapa penghasilan yang diterima oleh seseorang digabung menjadi satu, sehingga bisa diketahui berapa pajak yang sesungguhnya dari seluruh penghasilan yang diperoleh oleh orang tersebut. Bukan sebagai sarana untuk membuka hal-hal pribadi seseorang yaitu harta utang dan piutang seseorang.

Saya yakin keharusan untuk membuka informasi mengenai harta utang dan piutang ini akan membuat keengganan masyarakat semakin besar untuk menghitung, menyetor, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini tentu kontra produktif dengan tujuan awal dari sunset policy yang sekarang sedang didengung-dengungkan tersebut.

Susilo Kristiaji
Permata Regensi Blok B 3 No 46
Permata Regensi Bekasi
susilokristiaji@gmail.com
081382430947



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads