Penyelesaian Tagihan PAM Semula 60,000 Menjadi 1,200,000

Suara Pembaca

Penyelesaian Tagihan PAM Semula 60,000 Menjadi 1,200,000

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 15:44 WIB
Penyelesaian Tagihan PAM Semula 60,000 Menjadi 1,200,000
Keluhan
Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang dimuat pada situs Detikcom edisi Jumat, 16 Januari 2009 dalam rubrik Suara Pembaca atas nama Ahmad Fathi Hadi, di Jl Matraman Dalam II No 9B RT 008/RW 08 Jakarta Pusat (terdaftar di database PALYJA a.n Drs Achmad Juanisyukri, Jl Matraman Dalam 2/9 RT 08/08 Jakarta 10320, NOREK 000350340) mengenai tagihan PAM semula 60,000 menjadi 1,200,000, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Meter air yang berada di lokasi persil pelanggan adalah sebagai alat pengukur banyaknya penggunaan air oleh pelanggan, dan perhitungan kubikasi pemakaian air dilakukan berdasarkan stand yang tertera pada meter air yang dicatat oleh petugas pencatat meter setiap bulannya.

Berdasarkan data pencatatan dan pembayaran di PALYJA untuk norek 000350340, menunjukkan bahwa:
- Tagihan PALYJA dari bulan Agustus 2007 s/d September 2008 sekitar Rp 50,640 s/d Rp 75,184 dengan kubikasi pemakaian air per bulannya sekitar 11 m3 s/d 16 m3.
- Namun, pada tagihan bulan Oktober 2008 terjadi lonjakan tagihan mencapai Rp 1,177,884 dengan kubikasi pemakaian air sebesar 219 m3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kami telah menerima beberapa pengaduan pelanggan norek 000350340 yang tercatat sebagai berikut:
- Nomor pengaduan A081121-2004, tanggal 21 November 2008, mengenai meter berputar cepat, rekening tinggi bulan Oktober 2008, petugas Studi Pelanggan CS Unit-unit Pelayanan PALYJA (UPP) Pusat melakukan pengecekan ke lokasi persil pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi meter air baik, stand meter 469 m3 dan ditemukan adanya kebocoran instalasi dalam (setelah meter). Petugas PALYJA telah menyarankan kepada pelanggan agar segera dilakukan perbaikan terhadap kebocoran tersebut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemakaian air.
- Nomor pengaduan A081127-4999 tanggal 27 November 2008 dan A081128-5265 tanggal 28 November 2008 mengenai keberatan atas tagihan tinggi bulan Oktober 2008. Pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti pada tanggal 27 November 2008, petugas studi pelanggan CS Unit-unit Pelayanan PALYJA (UPP) Pusat melakukan pengecekan ke lokasi persil pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa stand meter 471 m3 dan ditemukan adanya kebocoran pada instalasi dalam (setelah meter).
- Nomor pengaduan A081126-5278 tanggal 28 November 2008 mengenai permohonan tes akurasi meter. Pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti pada tanggal 9 Desember 2008, petugas Seksi Metering PALYJA melakukan tes akurasi meter air yang berada di lokasi persil pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa akurasi meter air masih dalam batas toleransi sesuai Standard International sebesar 1,6%.
- Nomor pengaduan A090110-4893 tanggal 10 Januari 2009 mengenai tetap keberatan dengan tagihan tinggi bulan Oktober 2008. Pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti pada tanggal 15 Januari 2009, petugas Studi Pelanggan CS Unit-unit Pelayanan PALYJA (UPP) Pusat melakukan pengecekan ke lokasi persil pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi meter air baik dan stand meter 474 m3.
- Nomor pengaduan L090123-1789 tanggal 23 Januari 2009 mengenai tagihan PAM semula 60,000 menjadi 1,200,000. Pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti pada tanggal 28 Januari 2009, petugas Studi Pelanggan CS Unit Pelayanan PALYJA (UPP) Pusat melakukan pengecekan ke lokasi persil pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa stand meter 474 m3.

Sedangkan stand akhir yang tercetak pada tagihan bulan Oktober 2008 adalah 394 m3, dengan kubikasi pemakaian air sebesar 216 m3 (394 m3 - 178 m3), sesuai hasil pencatanan meter tanggal 24 Oktober 2008.

Dari histori pengaduan dan hasil pengecekan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Tagihan bulan Oktober 2008 sudah sesuai dengan hasil pencatatan meter.
- Hasil tes akurasi meter menunjukkan kondisi meter air baik/normal dan layak digunakan.
- Kebocoran instalasi dalam (setelah meter) yang menyebabkan melonjaknya tagihan PALYJA.

Perlu kami informasikan pula bahwa kebocoran/kerusakan yang terdapat pada pipa persil setelah meter adalah merupakan tanggung jawab pelanggan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta/PERDA No 11 Tahun 1993. Jadi kubikasi pemakaian air yang diakibatkan oleh kebocoran instalasi setelah meter air sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.

Dengan demikian, kami tidak dapat melakukan perbaikan/koreksi tagihan bulan Oktober 2008 jatuh tempo 25 November 2008 sebesar Rp 1,177,984. Harapan kami adalah pelanggan dapat segera menyelesaikan pembayaran terhadap tagihan bulan Oktober 2008 dan November 2008. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) PALYJA terdekat.

Kami mengimbau kepada pelanggan agar segera memperbaiki kebocoran pipa instalasi dalam yang menjadi tanggung jawab pelanggan untuk menghindari melonjaknya tagihan.

Mengenai penggantian meter air yang telah dilakukan oleh PALYJA pada tanggal 22 Agustus 2008, hal ini dikarenakan kondisi meter lama buram. Tujuan penggantian meter air tersebut adalah untuk menjaga keakurasian meter air dalam mengukur banyaknya penggunaan air yang dilakukan oleh pelanggan.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Meyritha Maryanie
Corporate Communications Head
PT PAM LYONNAISE JAYA



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait