Keluhan
Berkenaan dengan Suara Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Mulyadi Wijaya berjudul "Setelah Transfer Appraisal KPR Permata Tidak Disetujui", melalui media online Detik.Com (12/01), bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. PermataBank telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi. Dalam pembicaraan antara Bapak Mulyadi dan PermataBank, kami menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PermataBank, setiap pengajuan proses Kredit Pemilikan Rumah (KPT oleh calon nasabah, akan dilakukan analisa kredit secara bersamaan, dan oleh karena itu calon nasabah diwajibkan untuk menyetorkan biaya appraisal terlebih dulu.
Apabila permohonan KPR tersebut ditolak, maka biaya appraisal tersebut tidak dapat dikembalikan ke calon nasabah. Hal ini telah kami jelaskan kepada Bapak Mulyadi di awal pengajuan kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian penjelasan kami.
Leila Djafaar
Senior Vice President
Head, Corporate Affairs
PermataBank
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































