Keluhan
Kepada Ditjen Pajak yang terhormat,Perkenalkan nama saya Slamet Darmawan. Saya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bekerja sebagai karyawan. Tinggal dan berdomisili di luar negeri selama lebih dari 7 tahun. Setiap tahunnya saya selalu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan telah membayar pajak penghasilan atas gaji saya kepada pemerintah setempat (di luar negeri).
Dengan ini saya mohon penjelasannya tentang PER 2/PJ/2009 pasal 5 yang mengatakan bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tanggal ditetapkannya PER 2/PJ/2009 adalah 12 Januari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon jawaban tegasnya ya atau tidak dan penjelasannya.
Terima kasih banyak sebelumnya,
Hormat saya,
Slamet Darmawan
Blk 525 Choa Chu Kang St 51 #04-293, Singapore 680525
slametdarmawan@gmail.com
+65 64527646
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































