Surat Terbuka Bagi Ditjen Pajak Mengenai PER 2/PJ/2009

Suara Pembaca

Surat Terbuka Bagi Ditjen Pajak Mengenai PER 2/PJ/2009

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 10:26 WIB
Surat Terbuka Bagi Ditjen Pajak Mengenai PER 2/PJ/2009
Keluhan
Kepada Ditjen Pajak yang terhormat,

Perkenalkan nama saya Slamet Darmawan. Saya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bekerja sebagai karyawan. Tinggal dan berdomisili di luar negeri selama lebih dari 7 tahun. Setiap tahunnya saya selalu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan telah membayar pajak penghasilan atas gaji saya kepada pemerintah setempat (di luar negeri).

Dengan ini saya mohon penjelasannya tentang PER 2/PJ/2009 pasal 5 yang mengatakan bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tanggal ditetapkannya PER 2/PJ/2009 adalah 12 Januari 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan saya apakah hal ini berarti penghasilan saya (sebagai WNI pekerja di luar negeri yang bekerja lebih dari 183 hari setiap tahunnya) yang saya peroleh selama 7 tahun terakhir dari hasil bekerja saya sebagai karyawan di luar negeri tetapi diperoleh 'sebelum' tanggal 12 Januari 2009 dan 'sudah' dikenai pajak penghasilan di luar negeri, dikenai atau tidak dikenai pajak penghasilan/ppH 21 di Indonesia?

Mohon jawaban tegasnya ya atau tidak dan penjelasannya.

Terima kasih banyak sebelumnya,

Hormat saya,
Slamet Darmawan
Blk 525 Choa Chu Kang St 51 #04-293, Singapore 680525
slametdarmawan@gmail.com
+65 64527646



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait