Penjelasan Debet Mandiri Loan di Luar Perjanjian

Suara Pembaca

Penjelasan Debet Mandiri Loan di Luar Perjanjian

- detikNews
Sabtu, 31 Jan 2009 15:17 WIB
Penjelasan Debet Mandiri Loan di Luar Perjanjian
Keluhan
Menanggapi pengaduan dari Bapak Yenofiar di situs Detik.Com tanggal 12 Januari 2009 mengenai "Debet Mandiri Loan di Luar Nilai Perjanjian", berikut adalah penjelasan dari kami:

Dalam Perjanjian Kredit yang telah Bapak Yenofiar tanda tangani tercantum bahwa suku bunga yang diberikan kepada Bapak Yenofiar adalah bersifat floating, yaitu suku bunga yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan besarnya suku bunga yang berlaku di pasar dan atas dasar kebijakan intern Bank Mandiri.

Perubahan suku bunya atas fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) Mandiri telah kami sampaikan melalui website www.bankmandiri.co.id, struk transfer, struk tarik tunai ATM Mandiri, maupun melalui pengumuman di cabang-cabang Bank Mandiri.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian Bapak.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Sukoriyanto Saputro
Corporate Secretary



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait