Biaya Keterlambatan Citibank Tidak Wajar Selesai

Suara Pembaca

Biaya Keterlambatan Citibank Tidak Wajar Selesai

- detikNews
Sabtu, 31 Jan 2009 11:52 WIB
Keluhan
Menanggapi surat pembaca yang ditulis oleh Bapak Hardyanto Hidayat di Detik.com, bersama ini kami informasikan bahwa kami telah menghubungi Bapak Hardyanto Hidayat dan memberikan penjelasan mengenai masalah yang dikeluhkan.

Perlu kami sampaikan bahwa biaya keterlambatan pembayaran dikenakan apabila pembayaran Anda diterima setelah lewat tanggal jatuh tempo atau apabila jumlah pembayaran Anda kurang dari pembayaran minimum.

Apabila masih ada yang ingin Bapak Hardyanto Hidayat sampaikan kepada kami, Bapak dapat menghubungi Layanan 24 Jam Citiphone Banking kami di nomor (021) 252 9999 atau 60000 (melalui ponsel, tanpa kode area dan berlaku nasional) atau melalui website kami di www.citibank.co.id dengan memilih menu Contact Us. Dengan senang hati kami siap membantu Bapak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hormat kami,
Hotman Simbolon
Customer Care Center head
Citibank N.A - Indonesia



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait