Biaya Keterlambatan Kartu Citibank Tidak Wajar

Suara Pembaca

Biaya Keterlambatan Kartu Citibank Tidak Wajar

Hardyanto Hidayat - detikNews
Rabu, 14 Jan 2009 10:06 WIB
Logo Citibank
Foto: Ari Saputra
Keluhan

Saya salah seorang pelanggan kartu kredit Citibank. Kejadian bermula ketika saya menggunakan kartu kredit Citibank di salah satu eksekutif lounge di bandara pada bulan November. Setelah itu muncul tagihan bulan Desember 2008 sebesar Rp 60,000 untuk pembayaran eksekutif lounge tersebut.

Karena pada bulan tersebut saya hanya menggunakan Rp 60,000 saja maka saya berniat membayarnya sekaligus bulan depan mengingat tagihan tersebut tidak banyak.

Alangkah kagetnya saya setelah menerima tagihan bulan ini (Januari 2009) menjadi Rp 110,000 lebih (saya agak lupa jumlah ribuannya sekitar Rp 3,867). Setelah saya baca ternyata ada pembebanan biaya keterlambatan pembayaran sebesar Rp 50,000. Alangkah tidak wajarnya hal tersebut mengingat saya tidak pernah diberitahukan sebelumnya bahwa ada biaya keterlambatan pembayaran ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya saya juga pernah telat membayar di kartu kredit yang lain. Namun, yang dikenakan hanya bunga saja. Mengingat tagihan saya hanya Rp 60,000 sementara biaya keterlambatan digabung dengan bunga menjadi lebih dari Rp 50,000.

Alangkah tidak wajarnya biaya keterlambatan ini. Pun biaya keterlambatan ini belum pernah disosialisasikan oleh Citibank kepada nasabahnya. Saya yakin masih banyak nasabah Citibank yang tidak tahu mengenai biaya keterlambatan ini.

Rata-rata pihak kartu kredit hanya mengenakan bunga saja. Bagi pengguna kartu kredit Citibank lainnya saya harap agar berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit Citibank. Saya harap pihak Citibank dapat mengklarifikasikan hal ini kepada saya.

Hardyanto Hidayat



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads