Keluhan
Kronologis pengajuan pemutusan internet Speedy.Atas nama Hafni Hanifah nomor Speedy 121101201297 yang menandatangani berita acara Rio Adi Prayitno.
November 2008
- Saya menginformasikan kepada pihak Telkom Speedy melalui 147 untuk melakukan pemutusan dikarenakan saya sudah tidak memakai Speedy mulai tertanggal 1 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dikarenakan sesuatu hal saya baru sempat datang ke Plasa Telkom tanggal 31 Desember 2008 untuk melakukan pemutusan dan pembayaran tunggakan yang saya asumsikan paling tidak 2 bulan (November-Desember) walaupun saya tidak memakai di bulan Desember (bisa dicek pemakaian bandwith).
- Pada saat itu apabila ingin melakukan pemutusan, Customer Service menyuruh saya untuk membayar uang titipan sebesar tagihan 1 bulan, sedangkan menurut kontrak untuk PENGAKHIRAN PERJANJIAN (Pasal 9) tidak terdapat hal tersebut yang mewajibkan saya untuk membayarnya.
- Sedangkan uang titipan tersebut terdapat pada KLAIM TAGIHAN (Pasal 6).
- Jadi saya harus membayar uang tersebut sebesar 3 bulan tagihan Rp 2,484,000 + denda dan akan terus berkembang apabila saya belum sanggup membayar yang disebut pro rata.
- Sedangkan saya sudah tidak memakai semenjak tanggal 1 Desember 2008.
- Dan sampai saat ini saya belum bisa melunasinya, karena tunggakan terlalu besar.
Mohon pihak Telkom Speedy mengkonfirmasi saya masalah tagihan ini.
Rio
Jakarta
021-93701435
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































