Sudah Mohon Reschedule BCA Belum Bisa Dikabulkan

Suara Pembaca

Sudah Mohon Reschedule BCA Belum Bisa Dikabulkan

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2009 11:56 WIB
Sudah Mohon Reschedule BCA Belum Bisa Dikabulkan
Keluhan
Saya adalah pemegang kartu kredit BCA nomor customer 10078112. Karena sesuatu hal saya tidak sanggup membayar tagihan kartu kredit saya sesuai yang disyaratkan BCA.

Atas saran bagian penagihan BCA sekitar pertengahan Desember yang lalu saya kirimkan permohonan melalui faksimili ke bagian penagihan BCA yang berisi reschedule pembayaran kartu kredit. Ada dua cicilan yang sedang berjalan.

Saya mohon agar dua cicilan kartu kredit saya yang sudah berjalan enam bulan supaya distop dan dijadikan tagihan reguler saja. Kemudian total tagihan saya dijadikan cicilan tetap dengan tenor waktu yang cukup panjang sehingga memungkinkan saya membayar semua tagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan saya untuk stop cicilan dikabulkan. Tapi, ketika saya lihat di tagihan terakhir sisa cicilan enam bulan itu dikalikan dengan pokok dan bunga. Itu artinya saya harus membayar bunga sisa cicilan enam bulan lagi walaupun sudah berhenti cicil di bulan Desember 2008.

Kebijakan ini sangat merugikan saya sebagai nasabah yang sudah mengalami kesulitan keuangan. Setahu saya yang disebut cicilan itu bila distop sebelum tenornya berakhir hanya dikenakan biaya pinalti ditambah bunga berjalan ditambah sisa pokok. Bukan seperti yang saya alami. Sisa pokok ditambah bunga enam bulan.

Saya sangat kecewa dengan BCA yang tidak manusiawi. Saya sudah mohon untuk
reschedule. Tapi, belum bisa dikabulkan. Tambah lagi saya dibebankan bunga sisa cicilan enam bulan lagi. Bagaimana saya bisa bayar kalau utang saya ditambah terus karena harus membayar bunga dan ini akan menjadi bunga berbunga.

Saya mohon kepedulian dari pihak BCA. Jangan sampai nasabah dibebani bunga cicilan yang belum dijalani.

Hermanto S
GDC Gardenia R5/23
Tirtajaya Sukmajaya Depok
hermanto1977@gmail.com
02130136447



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait