Keluhan
Saya pemegang kartu kredit Mega dengan nomor kartu 4201 9201 2236 XXXX. Saya mengalami masalah finansial yang serius sehingga tidak memungkinkan bagi saya untuk membayar tagihan kartu kredit Mega seperti yang disyaratkan. Akibatnya saya menunggak kurang lebih tiga bulan (sejak Oktober 2008).Untuk menyelesaikan masalah ini pada tanggal 10 Desember 2008 saya meminta reschedule dengan mendatangi langsung bagian collection Bank Mega di Jl F Tendean Jakarta dan diterima oleh Bapak Yunus. Bapak Yunus mengatakan ada program reschedule dengan tenor 15 bulan dengan bunga 1,5% dan harus membayar tagihan minimal satu bulan yang sudah tertunggak.
Dengan bersusah payah saya mencari pinjaman agar dapat membayar satu bulan tagihan minimal yang tertunggak yaitu sejumlah Rp 1,095,000. Pembayarannya saya lakukan pada tanggal 11 Desember 2008. Selanjutnya saya dikirimi tabel cicilan reschedule dan form isian persetujan reschedule. Pada tabel cicilan tercantum total tagihan saya setelah ditambah bunga dan denda tiga bulan adalah Rp 7,600,000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prev Balance: Rp 7.600.000
Bunga: 1,5 %
Tenorย cicilan: 15x
Total Skedul (termasuk bunga 15 bulan): Rp 9,310,000
Cicilan per bulan: Rp 547,667
Kemudian baru dikurangi pembayaran yang baru saya lakukan sehingga sisa utang reschedule saya menjadi: Rp 9,310,000-Rp 1,095,000=Rp 8,215,000. Itu artinya saya dibebani lagi bunga dari total tagihan sebelum reschedule baru dikurangi pembayaran minimum. Ini sangat tidak fair. Bank Mega sangat tidak manusiawi dan lebih daripada rentenir karena sudah menghitung bunga yang belum dijalani.
Menurut saya seharusnya penghitungannya seperti ini:
Prev Balance: Rp 7,600,000 ย
Pembayaran: Rp 1,095,000
Sisa Tagihan: Rp 7,600,000 - Rp 1,095,000 = Rp 6,505,000
Bunga: 1,5 %
Tenor cicilan: 15x
Total Skedul (termasuk bunga 15 bulan): Rp 7,968,625
Cicilan per bulan: Rp 531,241
Saya sudah mencoba menghubungi Bapak Yunus untuk meminta koreksiatas penghitungan pihak Bank Mega yang tidak fair ini dan menyatakan hitungan yang menurut saya rasional. Tetapi, tanggapan dari Bapak Yunus sangat mengecewakan saya.
Menurutnya itu merupakan hitungan sistem Bank Mega sehingga tidak boleh lagi dikoreksi. Kekecewaan saya bertambah lagi karena ternayata saya harus membayar cicilan pertama di akhir Desember 2008. Padahal pada form tabel cicilan yang difaksimili sudah saya tanda tangani di atas materai pernyataan bahwa cicilan pertama akan saya lakukan pada akhir Januari 2009.
Bagaimana mungkin saya bisa menyiapkan uang secepat itu karena untuk membayar tagihan minimum saja sudah pinjam? Apakah sistem yang merugikan nasabah harus dibiarkan dan tidak dapat dikoreksi?
Harus ke mana saya laporkan masalah ini? Saya benar-benar merasa menjadi korban penentuan bunga yang sangat tidak fair. Saya mohon pihak Bank Mega memperhatikan masalah ini supaya dapat diselesaikan dengan cara yang fair.
F Novia Tarmasis
Jl Wijaya No 1 Teluk Gong Jakarta Utara
tarmasis@yahoo.com
0811834844
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.