Keluhan
Saya pemegang kartu kredit Bukopin Visa Gold Card No 4211 XXXX 1987 XXXX dengan limit Rp 15,000,000. Pada 31 Agustus 2008 saya bertransaksi menggunakan kredit Bukopin dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,175,000. Tanggal penagihan kartu kredit adalah setiap tanggal 20 dan tagihan tanggal 20 September 2008 sebesar Rp 1,175,000 telah saya lunasi pada tanggal 29 September 2008.Pada 20 Oktober 2008 saya kembali mendapatkan tagihan berupa bea materai senilai Rp 6,000. Bea materai tersebut merupakan biaya yang melekat atas transaksi Rp 1,175,000 pada 31 Agustus 2008 dan seharusnya dibukukan pada tanggal transaksi bersangkutan.
Dengan demikian seharusnya bea materai tersebut dapat ditagih pada tagihan bulan sebelumnya (tanggal 20 September 2008) mengingat jeda antara transaksi dengan tanggal penagihan cukup lama yaitu 20 hari (31 Agustus 2008 sampai dengan 20 September 2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukankah selayaknya pada sebuah sistem perbankan yang baik penagihan transaksi dan bea materai transaksi dapat sekalian dijadikan satu di dalam satu tagihan. Sehingga tidak merepotkan nasabah dengan melakukan dua kali pembayaran. Yaitu pembayaran transaksi pada bulan pertama dan pembayaran bea materai pada bulan berikutnya?
Pada 20 November 2008 saya kembali mendapatkan tagihan sebesar Rp 46,000 dengan rincian berupa bea materai senilai Rp 6,000 dan late payment charge sebesar Rp 40,000.
Kemudian saya menelepon Customer Service Bukopin sekitar tanggal 20-an November 2008 (saya lupa berbicara dengan Customer Service atas nama siapa dan tanggal berapa). Customer Service tersebut mengatakan bahwa biaya materai tetap harus dibayar dan late payment charge dapat diabaikan dan akan dikreditkan pada tagihan berikutnya.
Atas pernyataan Customer Service itu maka pada tanggal 27 November 2008 saya hanya membayar tagihan bea materai senilai Rp 10,000 (karena nominal terkecil pengiriman uang melalui i-banking adalah sebesar Rp 10,000).
Alangkah terkejutnya saya ketika pada tanggal 05 Januari 2009 di atas meja terdapat tagihan tanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp 76,000 dengan jatuh tempo tanggal 04 Januari 2009. Rincian tagihan yaitu berupa tagihan bulan lalu senilai Rp 46,000 (dan telah saya bayar Rp 10,000) dan late payment charge sebesar Rp 40,000.
Hal ini berarti pada tagihan tanggal 20 Januari 2008 ke depan saya akan dikenakan kembali late payment charges. Sudah dipastikan saya terlambat membayar tagihan karena saya melewatkan tanggal jatuh tempo (tanggal 04 Januari 2008), mengingat saya cuti panjang dari 22 Desember 2008 sampai dengan kembali ke kantor tanggal 05 Januari 2008.
Perkiraan saya tagihan 20 Januari 2008 akan sebesar Rp 116,000 (belum memperhitungkan jika terdapat bunga), sehingga bea materai Rp 6,000 saya telah beranak pinak sebesar Rp 110,000.
Saya kembali menelepon Customer Service Bukopin pada tanggal 05 Januari 2009, berbicara dengan Ibu Dewi, yang mengatakan bahwa solusinya hanyalah, saya harus membayar seluruh tagihan, berikut dengan late payment charges-nya.
Hal ini dikarenakan sistem dari Bank Bukopin yang tidak dapat me-reverse transaksi late payment charges, sebelum dilakukan pembayaran. Berikutnya, analis kartu kreditlah yang akan menentukan apakah late payment charges dapat dikreditkan kembali pada kartu kredit nasabah.
Sungguh suatu hal yang ajaib bahwa dengan uang hanya sebesar Rp 6,000 anda dapat memperoleh (perkiraan) keuntungan sebesar Rp 110,000. Bukan masalah nilai uangnya yang tidak seberapa tapi berapa nasabah yang telah dirugikan dengan sistem perbankan yang tidak profesional seperti ini?
Apa susahnya menagih bea materai pada saat transaksi berlangsung? Mana bukti slogan Bukopin yang 'Memahami dan Memberi Solusi'? Mohon bantuan Bank Bukopin untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sistem perbankan dibuat oleh manusia, dan apabila sistem mengalami kesalahan, jangan bebankan kesalahan tersebut manusia lain yang merupakan nasabah anda.
Nathalia Dewiyani
Karet Kuningan Jakarta 12940
lovely_bnath@yahoo.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































