Bingung dengan Syarat Buku Nikah di LippoBank

Suara Pembaca

Bingung dengan Syarat Buku Nikah di LippoBank

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 10:01 WIB
Bingung dengan Syarat Buku Nikah di LippoBank
Keluhan
Hari Senin, 5 Januari 2008 Ibu saya ingin mengurus untuk pemindahan rekening Bank Lippo ayah saya yang telah meninggal 23 Desember lalu. Ibu saya datang membawa berkas-berkas yang dibutuhkan yang sebelumnya saya tanyakan pada Bank Lippo Cabang BEI (BEJ).

Setelah sampai ada beberapa dokumen yang kurang dan salah. Kemudian salah satu syarat tersebut mengharuskan ada buku nikah. Kebetulan buku nikah Ibu saya hilang, dan saya telepon ke Bank Lippo Cabang Ciputat berbicara dengan Ibu Suri.

Saya mengatakan buku nikah Ibu saya hilang. Jadi saya akan membuat surat hilang saja dari kepolisian. Tapi, Ibu Suri mengatakan bahwa tidak bisa menentukan apakah buku nikah itu bisa diganti dengan surat hilang atau tidak. Katanya perlu ngecek dulu ke pusat dan membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya jadi bingung kok mau mengambil haknya sendiri kok susahnya bukan main. Padahal dari kartu keluarga surat dari kelurahan harusnya sudah cukup membuktikan bahwa Ibu saya adalah istri dari ayah saya. Belum lagi diperkuat tanda tangan dari kami selaku anak-anaknya yang mengizinkan untuk memindahkan rekening tersebut.

Padahal Ibu saya sangat membutuhkan uang tersebut sekarang malah dipersulit. Prosedur itu diciptakan agar membuat aman nasabah bukan untuk menyusahkan.Β  Masa hanya gara-gara buku nikah status Ibu saya jadi diragukan? Padahal kami semua anak-anaknya sebagai ahli waris juga membuat surat kuasa memberikan sepenuhnya kekuasaan kepada Ibu kami.

Suryadi Munawar
Kompleks PD Bulak Jl A No 34 RT 03/02 Depok
suryadi_munawar@cnooc.co.id
08567547217



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait