Penjelasan Bukti Pembayaran Bea Cukai DHL

Suara Pembaca

Penjelasan Bukti Pembayaran Bea Cukai DHL

- detikNews
Kamis, 25 Des 2008 13:59 WIB
Keluhan
Berkaitan dengan surat Bapak Edwin Markus yang diterbitkan di Detik.com pada tanggal 22 Desember 2008 lalu, bersama ini kami ingin menjelaskan bahwa tambahan biaya pabean tidak berlaku atas barang kiriman milik Bapak Edwin.

Biaya pabean yang dimaksud dalam surat Bapak Edwin sebenarnya merupakan kesalahan pemasukan data dari proses pengiriman awal di Jerman. Hal ini sudah dijelaskan kepada Bapak Edwin dan permasalah telah diselesaikan dengan baik.

Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Edwin yang telah menginformasikan hal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DHL Express adalah pemimpin pasar di sektor jasa pengiriman ekspres Internasional dan kami memiliki komitmen untuk agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Hormat kami,
Robert Sanjaya
Corporate Communications
PT Birotika Semesta/DHL Express



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads