Keluhan
Kami selaku pemegang kartu kredit Bank Mandiri Visa dengan No.: 5243 2503 0020 XXXX, merasa keberatan atas pembayaran yang dilakukan Bank Mandiri kepada sebuah fitness center dan ditagihkan kepada kami. Pembebanan yang dilakukan oleh Bank Mandiri tersebut sangat tidak berdasar atau tidak sah. Atas dasar apa Bank Mandiri melakukan pembayaran tersebut. Sementara kami tidak pernah memberikan kuasa kepada Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran kepada fitness center. Masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan seperti tidak ada penyelesaiannya.
Kami sudah berusaha beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan berulang-ulang menghubungi dan menjelaskan kepada Card Center Bank Mandiri. Namun, sepertinya tidak ada koordinasi atau komunikasi di dalam internal Bank Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Farhan, pada tanggal 10 Mei 2008.
2. Malik, pada tanggal 14 Mei 2008.
3. Dewi, pada tanggal 19 Mei 2008.
4. Linda, pada tanggal 22 Mei 2008.
5. Gani, pada tanggal 7 Juni 2008.
6. Lesti, pada tanggal 15 Juni 2008.
7. Linda, pada tanggal 9 Juli 2008.
8. Yufi, pada tanggal 12 Augustus 2008.
9. Alia, pada tanggal 21 Oktober 2008.
10. Isa, pada tanggal 20 Desember 2008.
Kami masih yakin sebagai bank yang punya reputasi baik dan besar, Bank Mandiri bisa lebih mandiri dalam menyelesaikan masalah ini secepatnya. Sehingga ketentraman kami sebagai pelanggan kartu kredit Bank Mandiri tidak terganggu. Β
Hormat kami,
Andi Dian Mardiana
Komp Cipulir Permai Blok Q No 3 Jakarta
andidianmardiana@gmail.com
7256630/ 0811653759
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































