Keluhan
Hari Sabtu kemarin (20-12-2008) saya berkunjung ke Pondok Indah Mall 2 (PIM 2). Di sana saya melihat bahwa ada kendaraan roda 2 (jenis touring dan sport) dengan kapasitas mesin yang 250 cc. Tentunya bisa parkir dengan nyaman di depan lobby selatan PIM 2 (saya lupa utara atau selatan yang jelas ada cafe dan outlet donat di sana). Saya bertanya kepada petugas yang kebetulan ada di sana kenapa mereka bisa parkir di sana? Jawaban yang diberikan tidak memuaskan saya karena disebutkan bahwa yang bisa parkir adalah kendaraan dengan kapasitas mesin 200 cc. Begitu saya kejar dengan pertanyaan bahwa motor yang saya gunakan mempunyai kapasitas 200 cc mereka tetap bilang "tidak boleh". Begitu pun dengan pertanyaan-pertanyaan lain yang berdasarkan kesimpulan yang saya dapat adalah hanya motor mahal yang bisa atau boleh parkir di lobby.
Jujur. Sebenarnya saya tidak ambil pusing dengan hal itu andai saja ada kesetaraan. Asal tahu saja bahwa parkir kendaraan roda 2 ada di seberang PIM 1 dan 2 mengapa kendaraan roda 2 sangat dianaktirikan di mal-mal yang ada di Jakarta? Apa salah kami?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salahkah saya jika ingin menjaga kendaraan saya? Karena saya rasa pun pemilik kendaraan roda 4 atau roda 2 mahal akan keberatan dengan itu. Hal ini saya temukan tidak hanya di PIM 1 dan 2. Tapi, juga di FX di mana sama sekali tidak ada parkir motor kecuali yang berkapasitas di atas 400 cc.
Apa pengendara roda 2 kasta rendahan tidak boleh masuk ke tempat mahal seperti itu? Di mana sila ke-5 Pancasila? Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya isapan jempol.
Salam hormat,
Guntur Destiara
Komplek Pelni Blok F 5 No 7 Depok
b1680yz@gmail.com
085782957819
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.