Keluhan
Pada bulan Juni 2006 saya mengajukan Permohonan Pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat A/N. Tuti Suryati (isteri saya) dengan nomor pengajuan XXXXX. Semua Dokumen yang diperlukan telah saya lengkapi dan diberikan kepada Kantor BPN. Setiap bulan saya selalu rutin mendatangi Kantor BPN tersebut untuk mengikuti proses selanjutnya.Sekitar di bulan Maret 2008 oleh pihak BPN dinyatakan bahwa SHGB saya telah selesai dan dapat diambil di Kantor BPN. Tapi, alangkah terkejutnya saya beserta isteri saya ketika mengambil sertifikat yang sudah jadi tersebut ternyata dinyatakan 'hilang' oleh Staff BPN. Dan saya mendapat Informasi juga bahwa ada 5 Sertifikat lain yang hilang termasuk Sertifikat Isteri saya.
Dengan kejadian tersebut saya meminta pihak BPN mengeluarkan 'Surat Hilang' untuk Sertifikat tersebut pada saat itu juga karena saya khawatirkan ada penyalahgunaan dari Sertifikat yang hilang tersebut dan melakukan proses pengeluaran sertifikat kembali. Karena itu merupakan kesalahan dari Staff BPN tetapi mereka meminta saya untuk bersabar sekitar 1 bulan untuk dilakukan pencarian sertifikat tersebut. Loh, kok bisa. Sertifikat 'hilang' lima sertifikat sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah ini merupakan Permainan Staff BPN dalam tugasnya sebagai Badan yang bertanggung jawab dalam Pengesahan Sertifikat? Mohon tanggapan dari Pihak yang berwenang sehingga ada pembenahan dalam Sistem dan Prosedur Internal BPN.
Jemy Sandjaja
Flamboyan I/35A RT. RT. 18 RW. 02
Bendungan Jago - Kel. Serdang - Kec. Kemayoran - Jakarta Pusat
jemysandjaja@yahoo.co.id
99192200-08561162200
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































